FPII Sumut : Kabiro Humas Pemrovsu Harus Komit Dengan Ucapan nya

Nasional860 Dilihat

FPII Sumut: Kabiro Humas Pemprovsu Harus Komit Dengan Ucapanya.

Medan, beriainvestigasi. Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 5 ayat 1.Dimana isi butiran tersebut diterangkan sebagai berikut.

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
Dan pada Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Untuk itu pihak terkait Wajib memberikan keterangan resmi kepada Masyarakat.

Terkait itu ,Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ilyas S Sitorus saat dikonfirmasi (rabu, 16/01) tentang surat himbauan Sekda Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj R Sabrina Msi yang telah menuai polemik di kalangan jurnalis dan pemimpin organisasi wartawan di sumatra utara khususnya.

Mengatakan surat himbauan tersebut tidak membatasi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik di lingkungan kantor gubernur sumatera utara.

Sedangkan terkait penggunaan dana APBD kepada para awak media, menurut Ilyas S Sitorus hanya wartawan yang telah mengikuti himbauan Sekda serta edaran Dewan Pers yang dapat menikmati APBD.

“Ya karena kita harus jelas apa dasar hukumnya dia (wartawan) kita bayar.” Ungkap Kabiro Humas dan Protokoler Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pernyataan Kabiro Humas Pemprovsu dapat disimpulkan bahwa UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers hanya untuk mendapat jatah APBD dan bukan sebagai penghalang Pers untuk mendapatkan informasi.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sumut Muhammad Arifin disaat di konfirmasi mengatakan.

“Jika itu sudah merupakan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara “Kita harus hormati” Perkara benar atau tidak Peraturan itu biarlah Hukum yang menentukan.

Tetapi jika ada seorang pejabat khususnya di kalangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mau memberikan keterangan kepada awak media mengenai informasi publik, apalagi bahasa itu keluar dari bagian Humas “saya selaku Ketua FPII Sumut akan menuntut secara hukum pihak yang terkait berdasarkan UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers terkait Pasal 5 dan 6.

Karena itu juga sudah bertolak belakang dari keterangan Bapak Ilyas S Sitorus selaku Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Sumatera Utara” tegasnya.

Lanjutnya .Maka dengan itu kita harapkan perkataan kabiro humas tersebut komit terhadap apa yang dia janjikan kepada awak media tentang kebebasan mencari informasi/berita di lingkungan pemprovsu. Pungkasanya.
(Sumber FPII Sumut)/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *