Bolaang Mongondow – Sulut Beritainvestigasi.com. Tambang Galian C saat ini kian menjamur. Mirisnya, Mafia tambang Galian C ini merupakan pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan Galian C liar. Sabtu (20/08/2022).
Terdapat sejumlah kasus tambang liar di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Tungoi II, Kec. Lolayan, sebahagian tidak melengkapi perijinan. Di mana kasus tambang liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, rusaknya bantaran kali, semakin banyak di wilayah Kotamobagu.
Fakta ini sangat disayangkan, dikarenakan pelaku tambang ilegal masih bisa leluasa bergerak. Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang galian C?
Seperti diketahui, Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). intellectual property rights. Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.
Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi.
Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi, usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C.
Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai : Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.
Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait. (David G).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).