Gerak Cepat Personil Polsek Bagan Sinembah Padamkan Api di Lahan Warga

Riau, Rohil383 Dilihat
Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Kebakaran lahan yang terjadi di Kepenghuluan Bagan Manunggal direspon cepat oleh Personil Polsek Bagan Sinembah serta Bhabinkamtibmas, hal ini sesuai hasil pantauan Awak Media pada Selasa, (27/05/2025).

Kebakaran lahan ini diketahui berdasarkan hasil laporan warga yang langsung ditindak lanjuti  dengan menurunkan Personil Polsek bersama Bhabhinkamtibmas Bagan Manunggal, Aipda Ramson Siburian serta satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar).

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba melalui Kanit Reskrim lptu Benni Turnip mendapat laporan dari salah seorang warga langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama personil yang dipimpin Ipda Riki Ade Putra Panjaitan, S.H untuk melakukan pemadaman api di lahan yang dimaksud.

Adapun Personil yang hadir, Ipda Riki Ade Putra Panjaitan, S.H, Aiptu Sarmadan Siregar, S.H, Aipda R. Siburian, Aipda RH Tambak, Bripka Heru Susanto, Aparat Kepenghuluan Bagan Manunggal, serta Masyarakat setempat.

Saat Pemadaman tampak hadir Pj Penghulu Bagan Manunggal

Sumber api hingga saat ini belum diketahui dari mana berasal, namun berkat kesigapan personil dan tim api dapat dipadamkan pada malam harinya. Kebakaran yang terjadi sejak sore hari berhasil dipadamkan pada malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pemadaman yang dilakukan dengan melibatkan satu unit mobil Damkar, serta personil Polsek Bagan Sinembah, dibantu Aparat Desa serta warga yang ikut berjibaku saat memadamkan api.

Untuk itu, Kapolsek Bagan Sinembah melalui Kanit Reskrim menghimbau agar masyarakat lebih berhati hati saat membuang puntung rokok dan saat berada di lahan ketika membersihkan agar tidak menimbulkan kebakaran.

“Kami Kepolisian Sektor Bagan Sinembah menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar atau pun membuang puntung rokok secara sembarangan saat berada dikebun, karena akan dapat menimbulkan Karlahut,” himbaunya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *