Giat KRYD, Polsek Bagan Sinembah Ciptakan Kondisu Aman dan Nyaman di Wilkumnya

Riau, Rohil293 Dilihat

Rokan Hilir, Riau – Beritainvestigasi.com Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Bagan Sinembah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (KRYD) pada Minggu (08/06/2025), mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) yang rutin digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Giat yang dilakukan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, S.H, serta sebanyak 11 orang personel dikerahkan dalam operasi ini.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kafe Boru Hasibuan dan Kafe Atik Boru Panggabean di wilayah perbatasan Riau–Sumut, serta patroli di seputaran Jalan Sudirman, Bagan Batu.

Sasaran kegiatan meliputi penyalahgunaan Narkoba, praktik prostitusi, pencurian dengan pemberatan (C3), peredaran minuman keras, aksi premanisme dan balap liar yang meresahkan warga.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek melakukan pemeriksaan identitas terhadap Pengunjung dan Masyarakat yang dicurigai di lokasi keramaian. Hasil dari giat tersebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun pelanggaran lainnya.

Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan terkendali.

Kapolsek Bagan Sinembah menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya preventif untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari pelayanan kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terus mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Bagan Sinembah dan sekitarnya. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *