
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Proyek Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik.
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menduga terdapat penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, GPN Lampung juga menyayangkan sikap seorang Anggota DPRD berinisial FF dari Partai Nasdem yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai proyek tersebut.
Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau yang akrab disapa Bung Chan, meminta dugaan penggunaan arus listrik langsung dari jaringan PLN segera ditelusuri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi proyek, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum ketenagalistrikan.
Sorotan terhadap Proyek Koperasi Merah Putih Pesawaran muncul setelah beredar keterangan dari Pelaksana Lapangan yang mengaku menggunakan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN untuk kebutuhan pengelasan dan penyedotan air.
Menurut informasi yang beredar, penggunaan listrik tersebut dilakukan karena proyek belum memiliki meteran listrik resmi. Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagalistrikan yang berlaku.
Bung Chan menegaskan, bahwa penggunaan tenaga listrik tanpa hak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak merupakan perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Chan, Rabu (10/6/2026).
Selain dugaan penggunaan listrik ilegal, GPN Lampung juga menyoroti pengakuan pelaksana lapangan yang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan seorang Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dari Partai Nasdem.
Menurut Bung Chan, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan Lembaga Pengawas untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan, bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Ia menjelaskan, bahwa Anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Karena itu, Anggota Dewan tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana maupun Kontraktor proyek pemerintah.
“Aturannya sudah jelas. Anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintah yang berhubungan dengan kewenangan dan fungsi jabatannya. Jika benar ada keterlibatan langsung, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” katanya.
Bung Chan menambahkan, apabila ditemukan bukti keterlibatan Anggota DPRD dalam proyek pemerintah, maka Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
GPN Lampung meminta PT PLN, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan audit dan investigasi lapangan terkait dugaan penggunaan listrik tanpa izin pada proyek tersebut.
Menurut Bung Chan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut potensi kerugian negara, keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pihak PLN segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi lebih jelas dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait tudingan yang disampaikan GPN Lampung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.














