Gubernur Kalbar Terus Gencarkan Program Hafiz Quran, Adi Supriadi : Mungkinkah Program Ini Dijalankan Bupati Ketapang???

Adi Supriadi, Dai Motivator dan Life Coach asal Kota Ketapang

Pontianak, Kalbar – Britainvestigasi.com. Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutardmiji, S.H, M.Hum meresmikan Gerakan Indonesia Pintar Mengaji yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Sabtu sore (16/04/2022) yang lalu.

Gerakan yang diinisiasi oleh Yayasan Al-Izzah Islam Mulia tersebut selaras dengan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencetak 5.000 hafidz penghafal Al Quran yang akan disebar ke masjid-masjid untuk menjadi imam serta mengajarkan membaca Al Quran kepada masyarakat sekitar.

Menyikapi Program Gerakan Indonesia Pintar Mengaji ini, Adi Supriadi, Politisi PKS Kabupaten Ketapang mempertanyakan apakah mungkin program serupa bisa juga dilakukan Bupati Ketapang, karena Program ini bagus untuk memberantas buta huruf Al-Qur’an.

“Jika saat ini, Pemprov Kalbar bisa punya program Penghafal Qur’an sekitar 7.346 anak dengan rata-rata sudah diatas 15 juz. Saya hanya ingin bertanya, Apa mungkin program seperti ini bisa dilakukan Bupati Ketapang,” ujar Adi Supriadi dengan nada tanya kepada media ini. Senin(18/04/2022).

Adi Supriadi berharap pertanyaan ini sampai ke Bupati Ketapang, Martin Rantan yang saat ini sedang menjabat.

“Saat ini Kita mengalami darurat Buta Huruf Al-Qur’an, walau di Ketapang Kalbar perlu penelitian lebih lanjut setidaknya perlu belajar dari Kota-Kota besar yang saat ini banyak calon Mahasiswa yang tidak bisa membaca Al-qur’an. Setidaknya Perhatian ini harus lebih diperhatikan oleh MUI dan Departemen Agama Ketapang agar bisa memastikan, Lulusan SD wajib mendapat Sertifikat Lulus Buta Huruf Al-Qur’an atau dipastikan sudah lancar membaca Al-Qur’an,” tutupnya.  (Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *