Ketapang, Kalimantan Barat — Beritainvestigasi.com Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan adanya “mobil titipan raib” di Markas Subdenpom XII Ketapang serta tuduhan adanya “permainan oknum”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kami menilai pemberitaan yang disampaikan sumber tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan cenderung membangun opini yang menyesatkan, karena tidak didasarkan pada konfirmasi utuh kepada pihak Subdenpom XII Ketapang.
Fakta kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. Seorang saudara berinisial S datang ke Subdenpom XII Ketapang dan menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, dengan alasan adanya dugaan keterkaitan kendaraan tersebut dengan oknum anggota TNI.
2. Subdenpom XII Ketapang menerima kendaraan tersebut sebatas pengamanan sementara, sambil menunggu kejelasan status hukum dan kepemilikan yang sah.
3. Dalam waktu berikutnya, saudara S kembali datang untuk mengambil kendaraan tersebut dengan alasan bahwa pihak pelapor belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah (BPKB dan kunci cadangan).
4. Berdasarkan kondisi tersebut, dan karena belum ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah pada saat itu, kendaraan diserahkan kembali kepada saudara S selaku pihak yang menitipkan.
5. Sehari kemudian, pihak yang mengaku sebagai pemilik sah datang dengan membawa bukti kepemilikan lengkap. Menindaklanjuti hal tersebut, Subdenpom XII Ketapang segera melakukan penelusuran, menemukan kendaraan dimaksud, dan menyerahkannya kepada pemilik yang sah.
Dengan demikian, perlu kami tegaskan:
– Tidak pernah terjadi kehilangan kendaraan di lingkungan Subdenpom XII Ketapang.
– Tidak terdapat tindakan penyimpangan prosedur sebagaimana yang dituduhkan
– Tuduhan adanya “permainan oknum adalah tidak berdasar dan merupakan bentuk spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menyayangkan adanya pernyataan sepihak yang langsung disampaikan ke publik tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada institusi kami. Hal tersebut tidak hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Subdenpom XII Ketapang menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan institusi.
Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi yang akurat.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik sekaligus klarifikasi atas informasi yang beredar.
Subdenpom XII Ketapang
(Vr)
















