HIPKI Apresiasi Sikap Terbuka Gubernur Ansar Ahmad, Industri Pasir Kuarsa Kepri Diharap Kembali Bergairah

Batam, Kepri — Beritainvestigasi.com Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Gubernur Ansar Ahmad, atas sikap terbuka dan responsif dalam menyikapi berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha pasir kuarsa di daerah tersebut.(15/1/2026)

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pertemuan antara Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, HIPKI memanfaatkan momentum dialog untuk melaporkan secara langsung perkembangan industri pasir kuarsa di Kepulauan Riau sekaligus menyampaikan berbagai tantangan yang saat ini menekan keberlangsungan usaha dan investasi di sektor pertambangan mineral bukan logam tersebut.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur memberikan respons yang sangat baik dan bersedia mendengarkan langsung keluhan para pengusaha. Ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan investasi dan iklim usaha pasir kuarsa di Kepulauan Riau,” ujar Ady saat ditemui awak media, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ady, sikap terbuka pemerintah daerah mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, penerimaan daerah, serta keberlangsungan dunia usaha. Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi pasar komoditas, ruang dialog yang dibuka pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor.

HIPKI menilai Gubernur Ansar Ahmad bersama jajaran Dinas ESDM Kepri selama ini konsisten membuka jalur komunikasi dengan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai aktif mendorong perbaikan sistem perizinan agar lebih efektif, efisien, serta mampu meningkatkan daya saing daerah.

“Langkah-langkah ini sangat krusial untuk memulihkan iklim investasi. Industri pasir kuarsa merupakan salah satu penopang ekonomi daerah, khususnya di wilayah penghasil seperti Kabupaten Lingga dan Natuna,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 481 dan 565 Tahun 2025, Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa ditetapkan sebesar Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Sebagai perbandingan, Provinsi Bangka Belitung menetapkan HPM pasir kuarsa dengan selisih lebih rendah sekitar Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp70 ribu per ton, dan Kalimantan Tengah sekitar Rp113 ribu per ton. Perbedaan harga ini dinilai berdampak langsung terhadap daya saing pasir kuarsa Kepri di pasar nasional maupun internasional.

Ady meyakini, apabila HPM Kepri dapat disesuaikan dan lebih kompetitif, sektor pertambangan pasir kuarsa akan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui pajak daerah sebesar 14 persen untuk Kabupaten Lingga dan Natuna, maupun pajak opsen sebesar 25 persen bagi Provinsi Kepri.

Untuk itu, HIPKI berharap melalui rapat koordinasi serta dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha, dapat ditemukan titik temu kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar. Kebijakan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah tanpa mematikan dunia usaha.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendengar dan merespons dengan baik aspirasi para pengusaha pasir kuarsa. Kami berharap ke depan lahir solusi yang adil, realistis, dan berkelanjutan bagi semua pihak,” pungkas Ady.

Dengan terbangunnya komunikasi yang konstruktif ini, para pelaku usaha optimistis industri pasir kuarsa di Kepulauan Riau dapat kembali bergairah dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Tim: (A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *