Pontianak, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Ketua Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK), Ali Muhamad atau yang akrab disapa Verry Liem, menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Verry menilai, dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan berhak menjalankan tugas profesinya dengan memperoleh penghormatan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penggunaan diksi atau ungkapan yang terkesan merendahkan, meskipun ditujukan kepada individu tertentu, patut menjadi perhatian apabila disampaikan kepada seseorang yang pada saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik, terlebih jika terjadi di ruang publik.
“Dalam konteks ini, yang perlu kita soroti bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi bagaimana etika komunikasi terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ucapan yang dianggap merendahkan berpotensi mencederai penghormatan terhadap profesi pers di mata publik,” ujar Verry Liem.
Ia menegaskan, kritik terhadap seorang jurnalis maupun narasumber merupakan hal yang wajar. Namun, kritik semestinya tetap disampaikan secara proporsional, santun, dan tidak menggunakan ungkapan yang dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau perendahan martabat.
Verry juga menyinggung sosok praktisi hukum senior Hotman Paris Hutapea yang menurutnya memiliki pemahaman luas mengenai hukum dan etika.
“Sebagai praktisi hukum senior seperti Bang Hotman Paris Hutapea yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum dan etika, publik tentu berharap setiap pernyataan yang disampaikan dapat mencerminkan sikap bijaksana, santun, serta menghormati profesi orang lain,” katanya.
Meski demikian, Verry menyatakan sangat mungkin pernyataan tersebut disampaikan secara spontan atau dalam situasi tertentu. Karena itu, ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik personal.
“Sangat mungkin ucapan tersebut keluar secara spontan atau karena kekhilafan. Namun, tetap penting menjadi bahan evaluasi bersama agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Bukan Menyerang Pribadi, Tetapi Mengingatkan Etika
Verry menegaskan, berdasarkan konteks yang berkembang, pernyataan tersebut lebih mengarah kepada individu tertentu dan bukan dimaksudkan untuk merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
Namun, kata dia, individu yang menjadi sasaran pernyataan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, penghormatan terhadap profesi dan kerja jurnalistik tetap perlu dikedepankan.
“Jangan sampai persoalan antara satu individu dengan individu lainnya kemudian berkembang menjadi persepsi seolah-olah profesi wartawan tidak perlu dihormati. Ini yang harus kita cegah,” tegasnya.
Menurut Verry, hubungan antara tokoh publik dan insan pers pada dasarnya merupakan hubungan yang saling melengkapi. Pers membutuhkan narasumber untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sementara tokoh publik juga membutuhkan media sebagai sarana menyampaikan gagasan, kebijakan, maupun aktivitasnya kepada publik.
Ia mengingatkan bahwa banyak tokoh nasional, termasuk praktisi hukum, dapat dikenal secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan media yang dilakukan para jurnalis.
“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya semua pihak, termasuk tokoh publik, menjaga komunikasi yang saling menghormati,” katanya.
Verry menambahkan, kritik terhadap individu merupakan bagian dari dinamika kehidupan publik. Namun, kritik sebaiknya tidak disampaikan dengan kalimat yang berpotensi merendahkan martabat seseorang, terlebih ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas profesinya.
Minta Semua Pihak Menjaga Etika Komunikasi
Verry berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya figur publik yang memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap ucapan tokoh publik memiliki daya jangkau yang luas dan berpotensi membentuk persepsi masyarakat terhadap suatu profesi maupun kelompok tertentu.
“Harapan saya, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran bersama agar lebih bijak dalam bertutur kata dan tidak mudah mengeluarkan kalimat yang dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau merendahkan pihak lain, terlebih kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Verry.
Ia kembali menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk permusuhan maupun penghakiman terhadap Hotman Paris Hutapea.
Sebaliknya, Verry mengaku tetap menghormati dan mengapresiasi kiprah Hotman Paris dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Saya secara pribadi tetap memberikan apresiasi kepada Bang Hotman Paris Hutapea. Kita semua mengetahui bahwa melalui Hotman Paris 911 (HPH), banyak persoalan hukum yang menimpa masyarakat kecil mendapat perhatian dan pendampingan, bahkan turut membantu mengungkap berbagai kasus yang sebelumnya tidak memperoleh sorotan,” ungkapnya.
Menurut Verry, kontribusi tersebut tetap patut diapresiasi. Justru karena itu, ia berharap persoalan yang terjadi dapat menjadi momentum untuk saling mengingatkan dan memperbaiki komunikasi di ruang publik.
“Karena itu, saya berharap kejadian ini menjadi momentum untuk saling mengingatkan, menjaga etika komunikasi, dan memperkuat hubungan yang harmonis antara tokoh publik dan insan pers demi kepentingan masyarakat,” pungkas Verry Liem.(Jon/Red)














