Kepri binfo february 2018.
Kenapa harus takut,introkpeksi diri jangan takut dengan UU perlindungan anak karena UU itu mengatur tentang pengawasan dan perlindungan anak.
Berbagai kasus yang di hadapi anak itu berawal dari keluarga kecil, yang mana orang tua lah yang paling awal mengawasi dan mencegah anak dari perbuatan yang melanggara aturan.
Hal ini di tegaskan oleh ketua Komisi Pengawasan dan perlindungan Anak kepri ( KPPAD ) Faizal di sela sela musda Peradi di hotel Comfort sabtu 10/2/2018.
Untuk soal FGD itu kita banyak kan disekolah sekolah yang ada di Bintan Tanjungpinang dan Batam, yang mana seorang guru itu memang harus paham dengan UU Perlindungan apa lagi kepala sekolah tegas Faizal lagi.
Tapi masyarakat sekarang harus peka terhadap prilaku anak anak terutama di lingkungan tempat tinggalnya, yang mana dari situlah bermulanya berinteraksi dan berkomunikasi sesama sebaya seusia dan satu sekolah.
Dan kasus kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang telah terjadi semuanya identitas dan sekolahnya di rahasiakan, tidak boleh di publis secara massal karena seandainya di publis secara detail maka akan timbul trauma yang mendalam baik itu anak mau pun kedua orang tua ujar Faizal.