Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Viralnya berita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana BOS yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan, melalui Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Ketibung, informasi yang didapat Awak Media bahwa Ketua K3S Kec. Ketibung, Imam Nur Fajri, S.Pd telah dipanggil Dinas Pendidikan.
Kemarin, Kamis (17/02/2022), sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) awak media menyambangi Kantor Inspektorat Kab. Lampung Selatan dan diterima Sekretaris Inspektorat, Dyan Kartiko, S.Sos.
” Secara pribadi, Saya mengharapkan Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” ucapnya.
Lanjutnya, penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai, tepat sasaran dan tepat kegunaannya. Dan yang terpenting harus memperhatikan Permendikbud yang dikeluarkan dan disahkan Pemerintah.
” Di bidang pendidikan, di situ ada Pengawas Sekolah yang bisa mengawasi secara kompenten dan ada tim BOS dan ada Kepala Bidang juga yang menaungi terkait dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Dyan Kartiko.

” Kami secara akuntabilitas dan berkala memeriksa laporan-laporan pertangungjawaban penggunaaan anggaran belanja pemerintah setiap tahunnya secara acak/sampling ,” tegasnya.
” Di sini (Inspektorat-red) kita menerima Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait laporan-laporan baik dari media, lembaga, organisasi dan masyarakat umum yang dilampirkan dengan pembuktian-pembuktian yang bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana BOS yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, disinyalir masih “diselewengkan” Oknum-oknum Kepala Sekolah.
Salah satunya diduga dilakukan oleh K3S Kecamatan Ketibung.
Berdasarkan informasi yang didapat, semua Kepala Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Ketibung disinyalir ada dugaan penyimpangan dana BOS.
Modusnya, Kepala Sekolah SD yang ada di Kec. Ketibung diminta menyetor sejumlah uang yang diambil dari hak siswa penerima manfaat dana BOS kurang lebih sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) per siswa SD setiap tahap dana BOS keluar dan dicairkan lalu disetorkan kepada K3S kecamatan yang selanjutnya akan digunakan untuk untuk pembelian barang habis pakai, uang kebersihan, membayar honor Operator Kecamatan, dan setoran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Selatan dengan dalih uang administrasi dana dalam bentuk pengadaan barang dan jasa/ kegiatan pemberdayaan.
Bila melihat besaran dana yang dipotong, dikalikan dengan jumlah siswa SD yang ada di Kec. Ketibung sebanyak kurang lebih 6000 orang, berarti, setiap dana BOS turun K3S akan menerima Rp. 12.000.000.
Terkait informasi tersebut, awak media pada hari Senin (14/02/2022) telah berusaha meminta konfirmasi dari Ketua K3S Kec. Ketibung, Imam Nur Fajri, SP.d yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tanjung Agung, Kecamatan Ketibung, namun tidak berada di sekolah. Bahkan telepon maupun pesan chat WhatsApp yang dikirim tidak dibalas meskipun dalam keadaan aktif (online).
Begitu juga halnya dengan Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Asep Jumhur, pada hari Senin (14/02/2022) mengatakan, akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan dan akan memberikan tanggapan setelahnya, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Asep Jumhur, pesan chat yang dikirim hanya dibaca (contreng biru). (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).




















