Inspektorat Akan Panggil Kakon Talang Lebar Terkait Dugaan Korupsi

Lampung, Tanggamus1222 Dilihat

Inspektorat Akan Panggil Kakon Talang Lebar Terkait Dugaan Korupsi

Tanggamus, Lampung – Beritainvestigasi.com. Menindaklanjuti dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021, 2022 dan 2023 menjadi lahan korupsi, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon (Kakon) Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Hal tersebut dikatakan Pejabat Aparat Internal Pemerintah (APIP) yang juga Sekretaris Inspektorat setempat, Gustam Afriansyah. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kakon Talang Lebar.

“Segera akan kita lakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon untuk meminta klarifikasi tentang pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes Pekon Talang Lebar,” ujar Gustam.

Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, pemanggilan Kepala Pekon Talang Lebar, guna mengklarifikasi apa yang diberitakan teman-teman Wartawan dan jika ada temuan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Pugung yang telah melakukan Monev di pekon.

“Kalau ada temuan permasalahan di Pekon Talang Lebar, itu akan ditindaklanjuti karena sesuai tugas dan fungsi Inspektorat untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi,” tegasnya, Selasa (24/09/2024).

Gustam juga menambahkan, jika hasil dari klarifikasi uji telaah memungkinkan, setelah melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi sehingga memenuhi unsur SOP mereka maka dalam waktu dekat ini mereka akan menurunkan Tim untuk melakukan pemeriksaan audit terhadap pekon tersebut.

Sebelumya diberitakan, dugaan Dana Desa jadi lahan Korupsi Kakon Talang Lebar.

Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pugung, Zulakrnain, S.E saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan hal yang mencengangkan. Sebab, dirinya membeberkan kegiatan dari tahun 2021 hingga 2023 di Pekon Talang Lebar tersebut banyak kejanggalan.

“Seingat Saya, tahun 2021 ada Rabat Beton. Pas Saya ke sana. Tapi belum dikerjain, gimana waktu itu zonk, ya gimana kita mau evaluasinya,” ujar Sekcam, Senin (22/07/2024).

Sekcam juga mengatakan, sepengetahuan Saya, Dia itu (Kakon), ada kegiatan di luar kantor, tapi Kami ini gimana, katanya nunggu tukang, nunggu tukang gak ada barangnya apa yang mau dievaluasi.

“Selama Saya di situ Saya belum pernah liat barangnya yang drainase belum saya liat batu nya, ya nanti katanya minggu-minggu ini, ya tahun kemarin (red-2023), kalau 2022 Dia itu ada drainase berapa meter sudah Saya ukur emang bener ada, uda bagus,” terang Sekcam.

“Memang 2021 ada rabat beton tapi belum dikerjain waktu itu. Nah apa yang mau dievaluasi. Kalau bedah rumah 2023 cuman batu satu truck apa yang mau dievaluasi. Bentar, Saya panggil Kasi PMD dulu. Kalau Saya ini orangnya gamblang, pening kepala saya,” ujarnya terkesan kesal dengan kegiatan Pekon Talang Lebar.

Lanjutnya, untuk kegiatan pengadaan barang, itu sama Kasi PMD, Santi. Saya panggil dulu orangnya seraya memanggil Santi, Kasi PMD.

Ditempat yang sama, Kasubag Kecamatan setempat menyampaikan, bahwa Tim Monev di Kecamatan tersebut masing-masing ada penanggung jawabnya. Kalau monev ada tiap tahunnya. Ya kami ini ngikutin Tim, kan ada formatnya, sudah disiapkan sama PMD. Jadi, kalau yang memeriksa SPJ nya ada khusus, kalau ada fisik saya ikut, PMD yang lebih detail lagi kalau belanja barang dan jasa itu, Edi, bukan kita. Kalau kita ikut Tim itu berupa fisik insfrastrukturnya kalau barang dan jasa lain lagi.

“Kami Monev ini ranahnya hanya monitoring dan mengevaluasi. Nah, kalau masalah misalnya bangunan itu kok harganya terlalu tinggi atau bangunannya dari segi kualitasnya itu bukan ranah kami, itu ranahnya pemerintah APIP atau Pemeriksa. Kalau kami hanya monitor dan evaluasi, kalau belum dibangun sarannya LHP tadi,” terang Kasubag.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan setempat, Santi menjalaskan, kalau liat hasil Monev, mereka lihat barangnya. Tapi kalau nilai harga Dia beli ini pantes apa enggaknya, mereka enggak tau ya, namanya beli barang. Umpamanya, meja ini seratus juta, kok sekian, ini bukan bidang mereka. Lebih detailnya yang bisa menjelaskan Inspektorat. kalau mereka kan hanya dengan SPJ nya itu, kalau Spek nya yang lebih, ini Inspektorat.

“Kalau anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana itu banyak turunannya memang. Misalnya dari 77 juta itu kamarnya. Tapi rinciannya ada, seperti operasional dan banyak lagi rinciannya, meja dan kursi,” pungkaa Kasi PMD.

Untuk diketahui, anggaran operasional Kepala Pekon terpisah, sebanyak Rp. 20.500.000 atau 3% dari anggaran dana desa.

Merujuk PP, Pengawasan oleh Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 19 ayat (1) menyangkut dia hal : 1. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, 2. Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa. (Oscar).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *