
Labuhan bilik, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Heboh di media pemberitaan sejumlah media lokal dan nasional, terkait keberhasilan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan Batu dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan vape di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumatera Utara. (29/6)
Dalam peristiwa tersebut, Polisi mengamankan seorang pegawai lapas setempat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang diduga melibatkan oknum ptugas lapas
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Idik I Satresnarkoba yang dipimpin AKP Hardiyanto melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang dicurigai. Saat berada di area Lapas Labuhan Bilik, petugas menyergap seorang pegawai lapas berinisial AI alias Ilham di halaman kantor lapas.
“Tim langsung melakukan penindakan terhadap AI alias Ilham dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” kata AKP Aswin Irwan, Minggu (21/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat 8,16 gram, lima butir pil ekstasi, liquid vape yang diduga mengandung etomidate, alat hisap elektrik berbagai merek, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Labuhan Bilik.
Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan Faisal dari dalam lapas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus berlanjut setelah pada Kamis (18/6/2026), petugas lapas melaporkan temuan narkotika yang diduga milik narapidana berinisial PH alias Tole. Tim Satresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Leonardo Panjaitan, sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total sekitar 250 gram serta 10 bungkus liquid vape yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza XL. Selain itu, ditemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
6 Warga Binaan Diperiksa
PH alias Tole bersama lima warga binaan lainnya kemudian dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.
Kepala bidang pengaman dan kepatuhan Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara Rindra Wardana, melalui no pribadinya telah berupaya dihubungi guna dimintai keterangannya sehubungan hal tersebut, namun hingga berita ini dipublis belum mendapatkan tanggapan. (Red)















