Jajaran Polres Lampung Utara Sosialisasi Pencegahan PMK kepada Peternak Hewan

Lampung, Lampung Utara1627 Dilihat

Lampung Utara –  Beritainvestigasi.com. Kepolisian Resor Lampung Utara dan jajarannya melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada warga khususnya peternak hewan yang ada di Lampung Utara.

Hal ini dilakukan agar para peternak hewan sedini mungkin dapat memahami tentang cara mengantisipasi dan penanganan awal bila terdapat hewan ternak yang terjangkit PMK seperti yang telah terjadi di beberapa tempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K yang diwakili Kasat Binmas, AKP Edy Juarsyah mengatakan bahwa, pihak Polri saat ini gencar melaksanakan sosialisasi kepada para peternak hewan tentang adanya wabah PMK pada hewan. Jumat (08/07/2022).

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak Polres beserta Polsek jajaran bersama-sama dengan TNI, dinas terkait turun ke lapangan melaksanakan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi kepada para peternak hewan agar PMK tidak terjadi khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

“Secara bersama-sama kita mendatangi para peternak hewan, kita berikan edukasi tentang cara-cara mengantisipasi dan pencegahannya, baik terkait kebersihan kandang, pakan, kemudian juga penyemprotan dengan disinfektan,” tutur Edy.

Selain itu kita pasang banner-banner himbauan di lokasi ramai atau di pemukiman warga, agar masyarakat luas juga mengetahui, artinya tidak sebatas peternak hewan saja.

Dijelaskan olehnya, ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK adalah seperti kaki pada hewan bengkak dan bernanah, pada mulut terdapat luka, mengeluarkan cairan yang berlebihan, bernafas cenderung lebih cepat serta tidak mau makan.

Bila ada kondisi hewan seperti ini, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan segera mengisolasinya atau dipisahkan dengan hewan lain, selanjutnya hubungi petugas untuk kemudian kita tindak lanjuti bersama dokter hewan.

“Sejauh ini di Lampung Utara belum ada laporan dari warga maupun para peternak tentang hewan ternak yang terjangkit PMK,” imbuhnya.  (Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *