Dumai, Riau – Beritainvestigasi.com – Meja game berkedok judi Tembak Ikan yang berkedok milik seseorang berinisial R.GB kembali beroperasi di pinggiran Kota Dumai. Permainan mesin tembak ikan tersebut diduga tak memiliki Izin Usaha dari Pemerintah Pusat maupun Daerah (Ilegal), sampai saat ini masih bebas beroperasi di pinggiran Kota Dumai. Tepatnya terletak di jalan Soekarno Hatta (sebelah Terminal Truck Dinas Perhubungan), lalu daerah Bagan Besar hingga Bukit Kapur Dumai.
Adapun modus yang dillakukan GB, diduga sebagai Pemilik mesin Judi Tembak Ikan, memanfaatkan warung-warung di pinggir jalan sebagai lokasi, karena banyak mobil Tangki CPO berhenti.
Dari informasi masyarakat setempat, GB atau GB Ampang-ampang, tinggal di dalam kawasan lokalisasi yang terkenal dengan sebutan Ampang-ampang.
Tempat ketangkasan judi tembak ikan tersebut dapat beratifitas kembali dengan aman, diduga diback-up Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Dumai. Padahal, kegiatan judi tembak ikan di lokasi tersebut lama tutup karena adanya larangan dari Mabes Polri.
Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa dapat beroperasi kembali. Ada apa dengan Polres Dumai, Satpol PP Dumai sebagi Penegak Perda Dumai tidak menindak tegas Pemilik game yang berkedok judi tersebut.
Perlu diketahui, permainan Tembak Ikan masuk dalam kasus pidana melanggar Pasal 303 KUHP, “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Sebelum berita diterbitkan, awak media telah mencoba ngkonfirmasik ke Kapolres Dumai dan Kasadpol PP, namun sampai berita ini ditayangkan, belum memberi tanggapan.















