
Foto: Abdul Razak Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Abdul Razak, dengan tegas menentang praktik intervensi proyek di lingkungan kerjanya. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan mengancam integritas pengelolaan proyek.
“Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut,” tegas Abdul Razak saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (6/11/2025) petang.
Abdul Razak juga menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak dihentikan. Ia berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap proyek yang dikelolanya. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi korupsi dan mendukung pengelolaan proyek yang transparan dan akuntabel.
Sanksi Bagi Pejabat/ASN
Larangan bagi pejabat/ASN untuk bermain proyek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4, yang menetapkan sanksi berat bagi pejabat/ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Pejabat yang terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek pemerintah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Tim/Red
Sumber: GWI









