Kades Gerning Diduga ‘Kangkangi’ UU Desa Terkait Pengangkatan Aparatur Desa

Kab. Pesawaran, Lampung2610 Dilihat

Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Terkait dugaan perangkat Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, memakai Ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi, Enggo Pratama S.STP selaku Plt. Camat Tegineneng mengatakan bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Desa Gerning Ahmad Sungkawa. Selasa (19/10/2021).

“Ya kemaren sudah saya panggil, penjelasan dari Kadesnya, yang kerja sesuai degan yang di SK, kalo saudaranya yang menggantikan itu apabila yang di SK berhalangan masuk karena sakit atau ada kepentingan keluarga maka digantikan untuk melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

Dibertakan sebelumnya, diduga Kepala Desa Gerning, Ahmad Sungkawa menyalahi aturan dan wewenang selaku Kepala Desa dalam mengangkat 6 (enam) perangkat Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, yang mana diduga memakai ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi untuk menjadi perangkat desa.

Ketika informasi dihimpun pewarta ini ada 6 (enam) perangkat Desa Gerning yang diduga memalsukan administrasi tersebut. Masing- masing:
1. M faidullah memakai ijazah Ahmad Kholil selaku Kaur
2. Ahmad Solihin memakai ijazah M Al-ahyar selaku Kesra
3. M. Dahnial, Kadus Dusun Satu (1)
4. Dani Puro, Kadus Dusun Tiga (3)
5. Andri memakai ijazah Nurhamid, S.P.D.I, Kadus Dusun Empat (4)
6. Budianto memakai ijazah Gunawan Kadus Enam (6)

Kepala Desa Gerning, Ahmad Sungkawa saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait 6 (enam) aparatur desa yang menggunakan administrasi /ijazah orang lain, menjelaskan, itu bukan pakai ijazah orang lain tapi pakai ijazah adiknya, gimana kita mau mengangkat anak – anak yang belom berpengalaman kan bakal ngerepotin saya.

“kalau saya mengangkat anak – anak yang belom berpengalaman gimana kalau ada masalah di masyarakat apa bisa dia menghadapi kan gitu, tetap nanti kembali ke saya nya, saya mengangkat mereka karena mereka sudah bantu saya di Pilkades, mereka kan team saya sudah mati-matian belain saya masak saya gak ada sumbangsih nya,” ucap Ahmad Sungkawa di kediamannya.

Lanjutnya, sebenarnya bukan mereka tidak punya ijazah bang, mereka ada ijazah SMA,SMEA dan STM, tapi karena umur mereka ada yang 42 tahun lebih ada yang 43 tahun, sedangkan maksimal umur jadi aparatur desa 40 tahun jadi mereka menggunakan ijazah adekonya dan istrinya, itu bukan pemalsuan data bang cuman ijazah adeknya dan istrinya dia orang yang kerja,” lanjutnya

Ditambahkannya, sebelum pengangkatan aparatur desa, dirinya sudah kordinasi kemana – mana, termasuk ke Bupati saat acara Musrenbang Cam.

” Ya pinter – pinter kalianlah di desa, masalahnya kan sampean Kepala Desa nya, masak punya anak buah pelongok – pelongok, kan repot sampean dan capek sampean, yang penting gak merusak data dan berkas,” jelas Ahmad Sungkawa menirukan ucapan Bupati saat itu (Musrenbang Cam-red).

Adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengangkatan aparatur desa tersebut, diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Yang mana berbunyi.

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (Hermawansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *