Kades Kampar Sebomban Klarifikasi Terkait Diduga Ada Mafia Tanah Dibalik PT. Mayawana Persada

Kristianus Iskimo, A.Md, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kab Ketapang.

Ketapang, Kalbar – Beritaivestigasi.com. Kepala Desa (Kades) Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md membuat klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang menyeret namanya.

“Sebenarnya tidak ada mafia bang…cuma mis info …lahan yang di garap orang Selimbong adalah area lahan di Desa Kampar Sebomban. Kemudian terkait sistem tali asih tentu mengacu ke kesepakatan masyarakat Kampar Sebomban dengan pihak MP, sedangkan Dusun Selimbong masuk Desa Sekucing Kualant dan mereka pendatang dari kabupaten Sanggau,” tulis Iskimo melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Selasa (28/12/2021).

“Baru berusaha dan membuka lahan di wilayah Desa Kampat Sebomban. Saya lihat disini permasalahannya,” tambahnya.

Selanjutnya Iskimo menerangkan bahwa lahan yang diklaim oleh saudara Apong dari Dusun Selimbung adalah seluas 100 hektar dengan dinyatakan sebagai tanam tumbuh berupa karet, dan dikuasakan ke Anton Pemocah sebagai Kuasa mengurusnya, berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan tidak ditemukan karet sampai 100-an hektar seperti pernyataan Anton.

Kimsun (Kepala Adat Dusun Selimbong) menunjukan surat pernyataan didampingi Roni ( selaku Humas)

Maka dari itu, pihak PT. Mayawana Persada (MP) mengeluarkan uang pembayaran lahan tersebut hanya di bawah 10 hektar karena yang di temukan di lapangan karetnya hanya segitu, namun pihak Anton Pemocah selaku kuasa dari Apong masih ngotot di bayar 100 hektar dan pihak MP menolak karena nilainya terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” terang Kades yang juga seorang Miliarder ini.

Lebih jauh Kades menjelaskan, untuk pernyataan Kepala Adat Selimbong MoU tersebut berlaku di wilayah Selimbong, Dusun Selimbong, Desa Sekucing Kualant bukan di desa Kampar Sebomban.

“Namun si Anton menggiring seolah MoU tersebut berlaku di desa Kampar Sebomban. Karena masyarakat Kampar Sebomban punya kesepakatan tersendiri dengan pihak PT. Mayawana Persada yang tertuang dalam berita acara hasil sosialisasi di setiap dusun di Desa Kampar Sebomban. Atas pernyataan tersebut, maka pihak Kadat Selimbong, Pak Kimsun akan dan sudah membuat surat pernyataan bahwa pernyataan dia (Anton-red) seakan-akan dibenturkan dengan pihak Desa Kampar Sebomban dan siap menuntut pemulihan nama baik dan menuntut hukum adat kepada pihak Anton atas pernyataan yang salah alamat tersebut, berikut akan dimuatkan di media,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya di media online beritainvestigasi.com dengan judul : Diduga Ada Oknum Mafia Tanah Dibalik PT Mayawana Persada yang ditayangkan pada Selasa (27/12/2021). Ini isinya.

Surat pernyataan Kimsun, Kepala Adat Dusun Selimbong yang ditandatangani diatas materai.

PT. Mayawana Persada (PT. MP) yang pada saat ini sedang trending, tentang penggarapan lahan masyarakat yang secara lapangan diduga cukup banyak lahan yang belum diganti rugi namun sudah digarap, serta ganti rugi yang tidak transparan.

Lahan/tanah Masyarakat yang digunakan untuk ladang, bekas ladang, dan kebun karet digarap oleh PT. MP tidak di dibayar sesuai aturan dan ketentuan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Adat Dusun Serimbung.

Pada tahun 2019, PT. MP melakukan sosialisasi di Dusun Serimbung. Kemudian ada MoU, dalam MoU tersebut tertulis bahwa, harga tali asih Rp. 1.500.000/hektar, tanam tumbuh (Tatum) 25.000/batang, dalam 1 (satu) hektar lahan jumlah pokok Tatum yang akan dibayar PT. MP sejumlah 50 batang/pohon, kemudian lahan yang belum dibayar pihak PT MP tidak akan menggarap.

“Harga tali asih Rp.1,5 juta per hektar, tatumnya 50 batang dalam 1 hektar yang disanggupi pihak PT. MP, dan perbatang dinilai Rp. 25.000 pada saat sosialisasi di Dusun Serimbung,” tutur Kimsun, Kepala Adat Dusun Serimbung pada Kamis (23/12/ 2021).

Lahan garapan PT Mayawana Persada di Desa Kampar Sebomban

Kimsun mengatakan kalau saat ini beredar issue yang mengatakan bahwa MoU dengan Kepala Desa Kampar Sebomban, namun realisasinya tidak sesuai apa yang tertera.

Kimsun sempat menemui Kades Kampar Semomban mempertanyakan perihal tersebut, dan dikatakan kades apa yang disampaikan sesuai dengan aturan PT. MP.

“Kami bicara dengan Pak Kades dan Roni, Pak Kades menyatakan, Kalian sudah mengerti aturan MP, apapun aturan MP itulah yang dipakai kalian,” kata Kimsun menirukan pernyataan Kades.

“Ternyata sekarang sudah diukur belum dibayar, dan sudah digarap (LC dan ditanam) kemudian tanam tumbuhnya tidak dihitung. Apakah itu melenceng MoU awal, yang ada,” sambung Sang Kepala Adat Dusun Serimbung.

Kimsun sempat bertanya pada Manajer Estate PT MP di Desa Kampar Sebomban, Cecep, mengatakan, kalau Tali Asih(TA) sudah diserahkan melalui Kades Kampar Sebomban.

Tumpukan Kayu hasil garapan lahan PT Mayawana Persada

” Pada kenyataannya begitu, bahwa TA lewat Kepala Desa Kampar Sebomban kata Pak Cecep dan Pak Yohanes,” tutup Kimsun.

Ditempat terpisah, sumber dari dalam PT. MP yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa menurut Manajer, semua TA ada dengan Kades.

“Menurut Pak Manager, semua TA dibawa oleh Kades, untuk lahan yang sudah digarap, untuk TA nya ngambilnya kesana,” kata sumber dari MP.

Pada saat dikonfirmasi, apakah MoU PT. MP untuk wilayah Desa Kampar Sebomban dengan Kepala Desa Kampar Sebomban? Cecep, Estate Manager PT MP, mengatakan, baiknya Koordinasi dengan Pak Yohanes”.

Yohanes, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, hanya centang 2 ( dua).  (Ton/Vr).

Editot : Wesly (Asesor UKW).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *