Kadisdikbud Way Kanan Keluarkan Suran Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun 2022 – 2023

Lampung, Way Kanan2125 Dilihat

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kadisdikbud Way Kanan, Machiavelli, S.H, S.SPT M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/399/IV.01-/WK 2022 Tentang Pelaksaan PPDB Tahun pelajaran 2022/2023.

Dalam surat edaran tersebut Machiavelli mengintruksikan kepada seluruh Kepala UPT Satuan Pendidikan/Lembaga TK, SD, SMP, Negri, Swasta se-Kabupaten Way Kanan dalam rangka pelaksanaan PPDB harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB dan Surat Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 6998/A5/ HK . 01.04/2022 .

“Pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme Daring, tetapi bila tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan melalui mekanisme Luring dengan cara menyampaikan persyaratan berupa foto copy dokumen persyaratan yang berlaku,” imbuhnya Machiavelli melalui daring, Kamis (23/06/2022).

Untuk itu Kepala UPT Satuan Pendidikan juga diintruksikan menyiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB, menyiapkan Aplikasi untuk dilaksanakan secara daring dan juga melakukan integrasi data

Kepala Upt Satuan Pendidikan harus memastikan dan mengoptimalkan keterisian Nomor Identitas Kependudukan pada aplikasi Dapodik dangan memverifikasi alamat pada kartu keluarga 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB. Untuk hal ini dapat memanfaatkan kependudukan dan cacatan sipil yang disediakan Kementerian dalam Negri.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisdikbud Way Kanan juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya orang tua Siswa/i yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftarkan anaknya baik di PAUD, SD, SMP, SMA, sehingga anak usia sekolah di Way Kanan harus sekolah semua.

“Mulai tanggal 20 juni 2022 rata-rata Sekolah sudah mulai melaksanakan PPDB, Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah silahkan mendatangi sekolah atau mendaftar melalui daring.  (Feri Nando).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *