Kapolres Bintan Pimpin Sertijab Kabag SDM Polres Bintan

Nasional2173 Dilihat

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.S.I. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM Polres Bintan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (31/1/2025).

Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres Bintan, Pejabat Utama Polres Bintan, Kapolsek jajaran, Bhayangkari, serta personel Polres Bintan. Dalam prosesi tersebut, dilakukan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, serta penandatanganan Fakta Integritas.

Selain upacara sertijab, acara dilanjutkan dengan kegiatan kenal pamit, yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Polres Bintan.

Dalam sambutannya, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyampaikan apresiasi kepada AKP Suardi, S.E., pejabat lama, atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kabag SDM Polres Bintan.

“Terima kasih atas pengabdian dan kerja keras yang telah diberikan. Banyak kenangan serta kontribusi yang ditorehkan selama bertugas di Polres Bintan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengucapkan selamat datang kepada AKP Melky Sihombing, S.H., yang kini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Bintan.

“Semoga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan menjalankan tugas dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa mutasi jabatan dalam organisasi kepolisian merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, peningkatan kinerja, serta penyegaran dalam struktur organisasi.

“Rotasi jabatan adalah bentuk kepedulian pimpinan terhadap organisasi, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kinerja serta pengembangan karier bagi personel Polri,” jelasnya.

Dengan adanya penyegaran ini, diharapkan seluruh personel Polres Bintan semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *