Kasus Pengerusakan Hutan Lindung Bintan Mulai Di Sidang kan

Bintan737 Dilihat

Bintan, Beritainvestigasi.com. Dugaan kasus pengrusakan Hutan Lindung sei jago yang terjadi di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, mulai disidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan.

Kasus ini, menetapkan dua tersangka, berinisial ES dan E. Dalam proses penyidikan, dua pelaku secara sengaja telah membabat hutan lindung, untuk pembuatan jalan sepanjang lebih kurang 4.5 km dengan memakai alat berat.

Media ini sempat menjenguk tersangka berinisial E di rutan kelas 1 tanjungpinang, dan dalam ungakapan nya tersangka mengakui perbuatan nya telah sengaja melanggar UU kehutanan dan akan menjalani hukuman sebagaimana yang di tetap kan, namun masih dari tersangka, bahwa sebelum pembuatan jalan yang terlarang tersebut bahwa hutan yang di lindungi itu sudah botak akibat di tebang oleh pencari kayu.

Dan sebagian rumah di kawasan hutan tersebut ada yang telah memiliki sertifikat tanah, sedangkan tanah yang di miliki itu termasuk kawasan hutan lindung ungkap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo, mengatakan, untuk tahap awal sidang, hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), di lokasi yang digarap dua pelaku.

”Kita akan proses secara tuntas kasus ini. Sidang awal, kita akan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat,” kata Sigit Prabowo.

Sidang pemeriksaan setempat ini, lanjutnya, rencana dilaksanakan Kamis, (02/05/2019). Tim Kejari, katanya, akan turun ke lokasi Hutan Lindung Desa Lancang Kuning dengan menghadirkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa, Penasehat Hukum, Penyidik, serta Ahli Kehutanan.

Sigit menyampaikan bahwa, pelaku didakwa pasal 92 ayat (1) huruf a atau 92 ayat (1) huruf b atau pasal 94 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun./ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *