Kiprah Media Dalam Gempuran Pemberitaan Terkait Aktivitas Perusahaan Pada Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir Diduga Tanpa Ijin, Terjawab Sudah

Bintan, Kepri165 Dilihat

Bintan, Kepri- Beritainvestigasi.com
Gempuran pemberitaan dari sejumlah media terkait sebuah perusahaan melakukan aktivitas penimbunan atau reklamasi di kawasan pesisir diduga Tanpa Izin AMDAL terjawab sudah.

Hal ini berhasil diungkap Tim verifikasi yang dikomandoi Kementerian Dinas Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI mendapati kegiatan Aktivitas penimbunan dan pembangunan yang dilakukan oleh PT Gandasari Shipyard Bintan, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan lingkungan.

Dari hasil verifikasi di lokasi, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Diketahui, aktivitas penimbunan oleh perusahaan tersebut berjalan berdasarkan izin Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bintan tertanggal 9 Juli 2025 dan 17 Juli 2025 terkait usaha galangan kapal, fasilitas dermaga, serta pembangunan dan reparasi kapal tugboat dan tongkang.

Faktanya di lapangan, justru kegiatan telah memasuki tahap konstruksi. Yakni Aktivitas yang terpantau meliputi pembangunan fasilitas/unit utama dan pendukung, mobilisasi peralatan dan material, pembersihan serta pematangan lahan (cut and fill).

Informasi yang didapat dari pihak perusahaan, bahwa aktifitas pematangan lahan telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan luas kurang lebih 15 hektare. Selain itu, di lokasi kegiatan juga telah berdiri sejumlah bangunan kantor dan basecamp pekerja. Aktivitas tersebut menghasilkan air limbah domestik dari toilet dan kantin. Limbah disebut ditampung di septic tank dan selanjutnya disalurkan kepada pihak ketiga melalui jasa sedot tinja.

Temuan lain di lapangan adalah adanya kegiatan reklamasi atau penimbunan pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty pada koordinat 0°52’19”N, 104°36’44”E. Lokasi reklamasi tersebut berada di sekitar kawasan hutan mangrove.

Ironisnya, kegiatan reklamasi pantai tersebut disebut tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan perusahaan. Bahkan, di area penimbunan ditemukan sejumlah tegakan mangrove yang mengalami kerusakan akibat aktivitas reklamasi.

Tak hanya itu, kegiatan reklamasi tersebut juga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemanfaatan ruang laut.

Selain itu terdapat papan segel dilapangan, hal tersebut mengisyaratkan dilakukan tindak lanjut atas hasil verifikasi lapangan yang dilakukan KLH / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI

Hingga berita ini diturunkan, kepala dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kepri Indra Hidayat belum menyampaikan keterangan resminya terkait adanya laporan tim verifikasi lapangan dari KLH /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI yang juga melakukan pemasangan papan segel dilokasi PT Gandasari

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lokasi kegiatan berada di wilayah pesisir yang memiliki ekosistem mangrove yang berfungsi penting sebagai pelindung pantai dan habitat biota laut. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan publik mencuat, Apakah dalam hal ini ada konsekuensi hukum terhadap pihak managemen PT Gandasari yang terbukti tanpa izin AMDAL melakukan aktivitas penimbunan bahkan berada di kawasan Mangrove. Rabu(25/2/26)

Media ini akan terus mengejar sejauh mana penindakan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kepri dibawah kepemimpinan Indra Hidayat sehubungan laporan tim verifikasi lapangan dari KLH /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI ini. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *