Korban Asusila Dipolisikan Pelaku (Eks Terpidana) Atas Tuduhan Pengancaman, Penyidik Polres Simalungun Diminta Jernih Tangani Kasus Ini

Simalungun, Sumut74 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Miris sungguh nasib yang dialami Seorang wanita tua bernama, (SS/ nama inisial), warga Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, atas peristiwa pilu yang menimpanya. Belum hilang di ingatannya kejadian perih waktu itu, dimana dengan kondisinya saat ini sudah renta, seorang janda yang suami nya sudah meninggal, yang Masih harus menanggung pedih perbuatan pelaku yang jauh dari norma -norma kemanusiaan.

Seolah tak mendapatkan efek jera, perbuatan pidana pelaku yang tak manusiawi tersebut secara berulang kali dilakukannya terhadap orang tua ini. Pelaku (hasil putusan pengadilan terbukti melakukan tindak pidana). seorang pria (S), nama inisial yang tak lain adalah tetangga korban

“ Kami memberitahukan kepada penyidik bahwa Pelapor merupakan residivis pidana perbuatan asusila atau merusak kesopanan di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ayat 1,2 KUHPidana dan pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhi hukuman Pidana Denda terhadap Pelaku sejumlah Rp 1 j lalu banding ke Pengadilan Tinggi karena kami merasa hasil putusan tidak sesuai dan hasil banding putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dijatuhi vonis 3 bulan penjara ” Ujar Sahata Situmorang, Selaku Kuasa Hukum Korban SS, kepada redaksi media ini, Rabu 22 April 2026.

Tak hanya itu, Sahata Situmorang SH, juga menerangkan bahwa di tahun 2014, pelaku secara terbukti (hasil putusan pengadilan) pernah melakukan pengancaman kepada korban SS

” Pertama sekali pelaku menyandang status residivis, di tahun 2014, ketika itu pelaku mencoba melakukan pengancaman terhadap klien kami. Setelah di laporkan ke pihak kepolisian dan diproses endingnya terhadap perbuatan ancaman kekerasan yang oleh hakim dijatuhi vonis 3 Bulan 15 hari, ” terangnya

Nah, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi si pelaku ini kan sudah diputus bersalah dan dihukum selama 3 bulan dalam tindak pidana asusila atau merusak kesopanan di muka umum, setelah dia penuhi, sekarang dia buat laporan pengaduan terhadap klien kami yang notabene korban dalam kasus ini,” tambahnya.

Kami juga telah melayangkan surat laporan ke komisi yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun nomor 510/Pid.B/2025/PN Sim yang hanya menjatuhkan vonis denda Rp 1 j yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami menilai si pelaku ini anggap enteng atas pidana putusan dijalaninya tersebut, karena cenderung ringan kan, jadi tidak ada penyesalan di dirinya. Sedangkan atas laporannya tersebut kami meminta kepada pihak penyidik polres Simalungun agar jernih menangani kasus ini, karena menurut kami terhadap laporannya tersebut beserta laporan kami terhadap dirinya itu merupakan satu kasus dengan satu kesatuan yang sama, dan jelas itu sudah final karena sudah menjadi sebuah putusan pengadilan. Sudah seharusnya dia menyesal atas perbuatan nya dan bertobat sesuai juga dengan apa yg disampaikan nya di muka persidangan bahwa nya dia menyesali perbuatan nya, bukan malah balik melaporkan klien kami, “terangnya”.

” Kemudian, atas laporannya tersebut saat ini prosesnya kan sudah berjalan, dan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap klien kami, dari berkas BAP dari penyidik kami ketahui bahwa S ini menghadirkan 2 saksi. Yakni Masta Turnip dan Lisbet Aritonang, terhadap kedua saksi ini Kami berkeyakinan bahwa kedua saksi tersebut berdasarkan hasil analisa kami dilapangan jarak antara rumah kediaman saksi Masta Turnip -+ 50 m dari rumah kediaman klien kami dan pelaku, sementara Lisbet Aritonang adalah istri si pelapor, Sehingga kami berkeyakinan bahwa keterangan yang disampaikan kedua saksi kepada penyidik adalah bohong. Untuk itu atas nama hukum dan keadilan kami meminta kepada penyidik yang menangani laporan tersebut agar segera dihentikan. ” Pintanya mengakhiri. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *