KPU Kayong Utara Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

 

Kayong Utara,Kalbar- Beritainvestigasi.com KPU Kayong Utara mengelar rapat Koordinasi terkait pelaksanaan regulasi kampanye dan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan ber akuntabilitas publik di tingkat Kabupaten Kayong Utara.

Pelaksanaan bertempat di Cafe Join Pantai Pulau Datok Sukadana, Kayong Utara. Kamis (19/09/2024).

Rapat regulasi tahun 2024,  kegiatan yang bertujuan untuk menyatukan pandangan dan strategi berbagai pihak terkait dalam menghadapi tahapan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Dalam rapat ini, dihadiri oleh pihak-pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kesbangpol, Kapolres Kayong Utara AKBP Donny Molino Manoppo, S.H, S.I.K, M.Si diwakili Kasat Intelkam, IPDA Damoyo,  Kejaksaan, Polpp dan Tokoh masyarakat, serta perwakilan dari partai politik atau calon yang berpartisipasi dalam pemilu di kabupaten Kayong Utara serta sejumlah awak media.

Tujuan utama dari rapat koordinasi ini meliputi:

Pemahaman Regulasi Kampanye: Menjelaskan aturan-aturan terbaru yang berlaku terkait kampanye, seperti batasan waktu, lokasi, materi kampanye, hingga sanksi bagi pelanggar.

Koordinasi Antar Lembaga: Mengatur bagaimana peran masing-masing pihak dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi kampanye.

Pengamanan dan Pengawasan: Membahas strategi pengamanan kampanye agar berlangsung aman dan damai serta pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Sosialisasi kepada Masyarakat: Menyusun rencana sosialisasi terkait regulasi kampanye kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajibannya selama masa kampanye berlangsung.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lancar sesuai aturan, aman, tertib, dan transparan.

Riko/Red

Editor: Redaktur


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *