L-KPK Minta Instansi Terkait Meninjau Ulang Sertifikat HGB PT Bintan Properti Indo

Bintan, Kepri1492 Dilihat

Bintan, Kepri- Beritainvestigasi.com Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau Kennedy Sihombing, meminta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bintan meninjau kembali sertifikt Hak Guna Bangunan (HGB) PT.Bintan Properti Indo.

Atas nama Lembaga meminta kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Bintan untuk meninjau kembali terbitnya sertifikat HGB atas nama PT.Bintan Properti Indo di atas lahan PT.Ekspasindo Raya.

Karena sepengetahuan kami di daerah kelurahan sei lekop,Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang pernah melakukan ganti rugi adalah PT.Ekspasindo Raya dengan luas areal sekitar seratus dua belas hektar (112) hektar.

Kalau tak salah kata Kennedy,sekitar Tahun 1990/1991 pihak PT.Ekspasindo Raya melakukan Ganti rugi terhadap masyarakat yg memiliki di lahan tersebut. Artinya sejak tahun 1991 sudah melakukan ganti rugi lahan,kemudian muncul tahun 2018 berarti sudah 27 tahun menelantarkan lahan.

Ditambahkan Kennedy, Kemudian lahan masyarakat yang sudah diganti rugi itu suratnya alas Hak,tidak pernah ditingkatkan,atau dijadikan sertifikat.
Belum pernah kami melihat sertifikat HGB atas nama PT.Ekspasindo Raya,tiba tiba muncul Perusahaan di atas lahan itu bernama PT.Bintan Properti Indo.

Diduga oknum BPN sudah bekerja sama dengan Perusahaan untuk menerbitkan surat sertifikat HGBnya tanpa prosedure yang benar.

Informasi yang kami himpun kata Kennedy lagi, PT.Bintan Properti Indo telah memiliki Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Tahun 2019 diatas lahan PT.Ekspasindo Raya.

Sementara PT.Ekspasindo Raya tidak pernah melaksanakan sesuai dengan peruntukanya,artinya sudah cacat hukum berdasarkan undang undang agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27,34 dan 40 hapus antara lain karena ditelantarkan. Pimpinan PT.Ekspasindo Raya Barail belum dapat dikonfirmasi.

Kepala kantor ATR/ BPN Kabupaten Bintan saat penerbitan sertifikat bernama Asnen dikonfirmasi melalui WhatsAp mengatakan, saya sdh pensiun pak, silahkan bapak kekantor pertanahan ya, Bos ini kantor, data itu ada di kantor , sdh pak ya, saya bilang bapak tanya ke kantor.ujarnya. (A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *