Bintan,beritainvestigasi.com
Izin khusus yang diberikan oleh Dinas PTSP dan Dinas ESDM Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat-surat lainnya yang dikeluarkan hingga di tingkat dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan, menuai keresahan. Surat keputusan tersebut pula melahirkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di pulau-pulau, Dan salah satunya adalah Pulau Dendang, dimana akibat Dari penambangan tersebut kawasan hutan reklamasi antam akhirnya menjadi rusak, Sehingga mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan. Terkait perizinan pertambangan dan pengelolaan lahan Tambang tersebut, Perusahaan yang melakukan aktifitas Tambang diketahui ijin kerjasamanya dengan PT.KKM telah berakhir, namun perusahaan tersebut tetap melaksanakan aktifitas Tambangnya dan itu sebenarnya merupakan kewenangan Dari Dinas terkait diprovinsi untuk memeriksa kembali dasar tapak atau lahan Yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Seperti Yang diketahui oleh masyarakat Di Kecamatan Bintan Timur bahwa Pulau Pulau terdekat seperti Pulau Dendang, Angkut, koyang, Dan Ada beberapa Pulau lagi, itu merupakan wilayah eks Tambang PT. Antam, namun anehnya PT. Antam sepertinya diam membisu, apakah sudah Ada kerjasamanya? Salah seorang Dari pensiunan antam Kijang Yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh Team mengatakan Kami Dari pensiunan antam sebenarnya sedikit kecewa Dan menyayangi Akan hal tersebut, kenapa semudah itu PT. Antam membiarkan aset mereka digarap, atàukah memang Pulau Pulau tersebut sudah dibebaskan antam ujarnya, jika memang benar begitu ya apa boleh buat tapi seandainya belum dibebaskan berarti diduga ada oknum yang bermain.
Kami sebagai pensiunan Antam dan sekaligus masyarakat Dalam hal ini sangat menyesalkannya, dan Kami juga berharap PT. Antam dan Pemerintah Propinsi Kepri terutama Gubernur agar dapat mengambil sikap tegas akan kejadian tersebut, Sehingga Perusahaan penambang tersebut dapat ditindak Karena sudah merusak lingkungan dan meremehkan serta mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan penindakannya disesuaikan dengan peraturan yang Ada, jika Pemerintah tidak dapat menindak maka Pemerintah Propinsi Kepri bisa dianggap gagal Dalam mengatur sistem penambangan yang Ada, ungkapnya.
Turunnya Tim KLHK kelokasi penambangan untuk memantau langsung beberapa aktifitas Tambang dipulau sangat tepat, Dan mereka memasang plang larangan aktifitas bagi perusahaan penambang yang tidak sesuai perizinannya, namun Masih ada juga perusahaan yang tetap melaksanakan aktifitas tambangnya seperti Yang diPulau Dendang, Dan Kelong, seakan Akan mengabaikannya. Sebegitu lemahkah peraturan Pemerintah Kita ?? / Team