
Pontianak,Kalbar- BeritaInvestigasi.Com. Prosedur Lelang Paket Proyek Jalan yang bersumber dari APBN Anggaran Tahun 2021 oleh Pokja Pemilihan 62 Wilayah Kalbar disinyalir Cacat Hukum, hal itu diungkapkan Adi Normansyah Team DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga para Senin(26/07/2021).
Menurut Adi, seharusnya Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien,efektif, transparan,terbuka, bersaing,adil/tidak diskriminatif,akuntabel.
Dikatakannya bahwa Proses lelang yang di lakukan oleh Pokja pemilihan 62 wilayah 2 BP2JK Kalimantan Barat selama proses tender berlangsung telah terjadi 6 kali perubahan jadwal tender dan selama proses tender berlangsung sudah memakan waktu selama 5 bulan berjalan.
Hal itu menurut Adi sangat bertentangan dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa penyerapan keuangan di Kementerian PUPR harus dipercepat dalam rangka percepatan ekonomi nasional dan memperbaiki pola belanja di Kementerian. Paket Pekerjaan yang ditenderkan di ikuti oleh 14 peserta dari BUMN dan Swasta Persero sesuai kualifikasi rekanan peserta.
Adi memaparkan bahwa dalam Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa ada rekanan melakukan hal hal yang dianggap melawan hukum sesuai ketentuan dokumen lelang terkait loby ataupun persekokonglan.
” Baik dari peserta BUMN(Badan Usaha Milik Negara)maupun swasta Persero telah melakukan negosiasi dan loby ke pihak pihak ASN yang memangku kebijakan termasuk BP2 JK Pokja 62 wilayah 2 Kalimantan barat yang pokjanya di ketuai oleh Yunus selaku ASN yang di indikasi menyalah gunakan kewenangan selaku pejabat ASN,”Ungkap Adi.
Adi mempertanyakan PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati yang telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
“Pada TA(Tahun Anggaran)2021,pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Bts.Kec.Siding/Seluas – Bts.Kec.Sekayan/Entikong Satker Pararel Perbatasan Nanga Badau Entikong Nanga Aruk Temajuk Pagu Rp. 159.501.474.000,- dan tender ini dimenangkan oleh PT. Nindya Karya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.140.327.837.000,(seratus empat puluh miliyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu)-
Apakah dalam hal Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana dapat dimenangkan dalam tender proyek,” ujar Adi penuh tanya.
Sesuai dengan fakta intergritas yang wajib di buat oleh peserta lelang dan mengacu kepada kepres Serta permen PU PERA bahwa setiap penyedia jasa yang dalam berproses hukum tidak di benar kan untuk dimenang kan dalam mengikuti tender apalagi di menangkan oleh Pokja terkait paket yang dilelang secara umum dan terbuka sesuai klasifikasi penyedia jasa.
Dalam hal ini DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga dan FW -LSM kota Pontianak Kalimantan barat Adi normansyah akan menindak lanjuti sampai ke proses hukum terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang ASN di Pokja 62 BP2JK Kalimantan barat. (Nov/Vr)















