Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (13 Juli 2026). Kerusakan lahan dan ekosistem di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang kian mencapai titik nadir yang memprihatinkan. Di balik kehancuran lingkungan yang masif ini, mencuat satu nama elite mafia tambang ilegal, yakni seorang cukong besar bermata rantai kuat yang akrab disapa Apin Bulek.
Pria bernama asli Aphin tersebut diketahui bermukim di SP 4 Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Dari sanalah gurita bisnis haram pertambangan emas dan zirkon (zilcon) di kawasan Danau Buntar diduga dikendalikan secara rapi, sistematis, dan tak tersentuh hukum.
Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari sejumlah pekerja di garis depan, seluruh hasil eksploitasi bumi wajib disetorkan langsung kepada sang *Big Bos*, Apin Bulek, melalui jajaran pengepul yang telah ditempatkan di lokasi konflik lingkungan tersebut. Para penambang mengaku terpaksa menjadi garda depan perusakan lingkungan demi menyambung hidup keluarga akibat minimnya akses lapangan kerja formal.
“Kami di sini hanya pekerja yang mencari makan, hanya di sinilah tempat kami mengadu nasib untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kami bekerja seperti ini karena terpaksa, karena mau masuk ke perusahaan resmi kami tidak punya ijazah. Sebagian besar hasil tangkapan di sini dijualnya ke Bos Apin melalui anak buahnya yang mengepul di lapangan,” tutur seorang sumber pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri.
Penelusuran mendalam oleh tim investigasi di lapangan berhasil membongkar struktur operasional jaringan ini. Operasi lapangan dikomandoi oleh seorang kaki tangan bernama Angga. Alur logistik zirkon ilegal tersebut ditengarai ditampung pada sebuah gudang rahasia di daerah Tembilok, Desa Sungai Awan. Tak hanya itu, sebagian komoditas haram ini diselundupkan keluar provinsi menuju Kalimantan Tengah (Kalteng).
Skandal ini kian bergulir panas menyusul informasi bahwa beberapa waktu lalu, armada pengangkut zirkon ilegal ini sempat ditangkap oleh jajaran Anggota Polsek Manis Mata. Anehnya, alih-alih berlanjut ke meja hijau, kasus tersebut mendadak menguap dan hilang tanpa jejak. Selain menguasai pasar gelap emas dan zirkon, gudang milik Apin Bulek juga diduga kuat dijadikan sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal guna menyokong alat-alat berat mereka.
Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa Apin Bulek memiliki jaringan proteksi hukum yang sangat gurita di tingkat aparat penegak hukum (APH) setempat, sehingga aktivitas destruktifnya berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah kebal terhadap hukum negara.
Menanggapi mandulnya penegakan hukum ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Jodi Munawar, memberikan kritik tajam dan respons keras. Beliau menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang terstruktur tidak boleh ditoleransi oleh pihak mana pun.
“Perusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kejahatan terorganisir yang tidak boleh didiamkan! Penegak hukum harus tegas, berani, dan segera turun tangan melakukan penertiban total,” cetus Herman dengan nada geram.
Lebih lanjut, Herman mendesak Polda Kalbar beserta Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalbar untuk segera mengambil tindakan konkrit tanpa pandang bulu. “Tangkap dan adili para cukong besar serta aktor intelektual yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pengrusakan bumi Borneo ini sebelum terlambat,” pungkasnya.(Verry)













