
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kebakaran Hutan dan lahan menyebabkan Kerugian Negara, bahkan merusak kelestarian dan pencemaran Lingkungan, serta berdampak sosial ekonomi yang luas. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para pelaku atau koorporasi yang terlibat dijatuhi Sanksi yang berat agar ada efek jera. Hal itu di ungkapkan Ketua Komda LP-KPK Kalbar, Dr. Sukahar, S.H, MH melalui Wakil Sekretaris Komda LP-KPK, Ali Muhamad.
LP – KPK sangat mengapresiasi kepada KLHK yang baru-baru ini diketahui melalui Press Release telah melakukan gugatan terhadap PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA).
” Bapak Sukahar selaku Ketua Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan sangat mengapresiasi kepada KLHK khususnya kepada Dirjen Gakkum yang telah melakukan gugatan kepada PT RKA yang diketahui terlibat dalam kasus Karhutla pada tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Ali.
Menurutnya, penindakan terhadap koorporasi yang telah menyebabkan kerusakan serta kerugian agar ada efek jera.
” Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera, agar di kemudian hari tidak adalagi pembakaran dan perusakan hutan dan lahan karena itu sangat merugikan kita semua,” tuturnya.
Ali juga berharap penindakan bukan hanya pada perusahaan yang terlibat Karhutla, akan tetapi pada perusahaan yang membalak hutan tanpa prosedur yang jelas.
” Kita minta tindakan tidak hanya kepada perusahaan yang berkaitan dengan Karhutla saja, akan tetapi kepada perusahaan maupun perorangan yang telah membabat hutan tanpa prosedur yang jelas yang banyak merampas hak-hak masyarakat atau tidak mengindahkan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” harap Ali.

Dilansir dari laman Website Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan gakkum.menlhk.go.id. Kamis 21 Mei 2022. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengguggat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkingan hidup Rp 1 triliun akibat kasus kebakaran hutan di lahan konsesi PT RKA seluas 2.560 ha, tahun 2018 dan 2019, di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Gugatan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sintang tanggal 27 Desember 2021 Saat ini persidangan sudah masuk agenda mendengarkan keterangan ahli.
KLHK juga menggugat PT Agri Bumi Sentosa yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atas kebakaran hutan seluas 1.500 ha. KLHK menggugat PT ABS membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp 752 miliar di PN Jakarta Pusat. Kebakaran di lahan PT ABS terjadi tahun 2019.
“Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan pembuktian. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua KPK untuk proses pengawasan dan pemantauan persidangan dua perkara itu,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, Sabtu (21/05/2022), di Jakarta.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutla. Walaupun peristiwanya sudah berlangsung lama, akan tetap kami tindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti Karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, KLHK, 21 Mei 2022, di Jakarta.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku Karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tegas Rasio Ridho Sani. (Jon/Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















