LSM Gakorpan Nilai Kapolres Kuansing “Tak Punya Nyali” Tindak PETI di Wilkumnya

Kuantan Singingi, Riau – Beritainvestigasi.com. Belum genap 5 tahun, tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2020, terjadi longsor akibat aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kab. Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang mengakibatkan tertimbunnya 6 orang di lokasi tambang dan meninggal di tempat. Kejadiaan tersebut tidak membuat pemilik PETI merasa jera.

Buktinya, aktifitas PETI di wilayah tersebut terus berjalan dengan menggunakan alat berat. Seperti yang terjadi pada Sabtu (09/05/2026).

Dugaan adanya perlindungan dari belakang (backing) kepada Pemilik, penyedia modal, penyedia lahan, serta upeti kepada Oknum Polisi dan Stakholder lainnya, sehingga aktifitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kehidupan masyarakat, membuat para pelaku PETI merasa kebal hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD. Prov. Riau, Rahmad Panggabean, saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (09/05/2026) sore, terkait aktifitas PETI di Desa Serosah.

Menurut pria yang juga aktivis lingkungan ini, seharusnya pihak Polres Kuansing menutup permanen areal tambang, mengingat pada tahun 2020 terjadi longsor di areal tambang tersebut yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia di tempat.

“Apa harus ada korban jiwa lagi baru Polisi turun ke lokasi PETI?” tanya Rahmad.

Diuraikannya, sudah berapa kali ganti Kapolda, Kapolres, tapi tetap saja aktifitas PETI di Serosah tidak bisa ditindak tegas, ada apa?

Diungkapkan Rahmad, bahwa pemilik PETI berinisial NP ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya 6 orang di lokasi tambang pada tahun 2020. NP merupakan orang tua (ibu) dari Oknum Kanit Reskrim Polsek Benai Polres Kuansing berinisial HM. Dimana HM saat ini lagi diproses di Polres Kuansing atas dugaan tangkap lepas penyalahgunaan narkoba disertai dugaan pemerasan uang puluhan juta.

“Atas peristiwa 6 orang meninggal di lokasi tambang Desa Serosah, NP ditetapkan jadi tersangka. Oknum Polisi berinisia HM (anak kandung NP) yang bertugas sebagai Provost di Polres Kuansing pada beberapa tahun yang lalu sempat di periksa Propam Polda Riau atas peristiwa tersebut dan ditempatkan di Pelayanan Masyarakat (Yanma). Tak berselang lama, kembali menjadi Provost di Polres Kuansing dan diangkat menjadi Kanit Reskrim Polsek Benai,” ungkap Rahmad.

“Kapolres Kuansing ditunggu keberanian anda untuk menindak tegas aktifitas PETI di wilayah hukum anda. Atau masyarakat yang akan bergerak sendiri karena pihak kepolisian di Polres Kuansing “mandul”, tak bisa berbuat apa-apa?” tanya Rahmad dengan emosi.

Sementara, Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/05/2026) sore, hingga berita ini dimuat, belum menanggapi.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *