Mafia BBM Bersubsidi Akan Terus Beroperasi Bila Oknum APH “Bermain”

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini terpantau oleh Awak Media di SPBU 14.282.630, Jalan Imam Munandar (Harapan Raya Ujung), pada Kamis (13/06/2024).

Puluhan mobil yang diduga Mobil Pelangsir suruhan Bos Mafia BBM sedang mengantri di SPBU 14.282.630.

Bahkan, salah satu Mobil Colt Diesel yang telah mengisi BBM Subsidi jenis Bio Solar, kemudian membawa Mobil Colt Diesel tersebut ke belakang salah satu warung yang tak jauh dari SPBU tersebut dan langsung masuk ke bagian belakang warung serta memarkiran kendaraannya (mobil colt diesel-red) sembari mengeluarkan BBM dari Tanki yang telah dibeli di SPBU 14.282.630. Mobil tersebut menyalin ke dalam Jerigen yang berkapasitas kurang lebih 36 Liter.

Tampak puluhan jerigen kapasitas 36 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar juga ditemukan oleh Awak Media (Wartawan-red) di lokasi yang diduga tempat pengepulan hasil langsiran BBM bersubsidi.

Saat ditanya kepada beberapa orang di lokasi yang mengaku sebagai Supir, siapa Pemilik puluhan jerigen berisi BBM bersubsi jenis Bio Solar yang dikumpulkan di belakang warung, mereka (para supir-red) mengatakan, bahwa “Kami di sini sebatas Pelangsir saja dan ini ada dana Rp.100 ribu, tapi tolong Pak KTA Pers nya Kita foto agar Bang Ucok Siregar ganti lagi uang kami ini atau boleh langsung ke gudang yang berada di jalan Pesantren”.

Diminta tanggapannya, Rabu (13/06/2024) pukul 21.17 WIB, hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, tak membalas pesan chat WhatsApp awak media ini, meskipun pesan chat yang dikirim telah contreng dua (√√).

Informasi didapat, Rabu (13/06/2024) sore, awak media melayupost.com saat mengkonfirmasi Kapolsek Tenayan Raya, Oka M. Syahria melalui sambungan telepon menanyakan lokasi dan akan dicek.

Bahkan, melalui pesan chat WhatsApp, Kapolsek mengatakan, bahwa Ia sudah 87 dengan Anggota, dirinya sedang PAM demo di DPR.

‘Ya pak sudah saya 87 dengan anggota, saya sedang pam demo di dpr,” kata Kompol Oka

Namun, hingga lebih 30 menit, Tim Awak Media tak melihat kehadiran Anggota Polsek Tenayan Raya ke lokasi yang dimaksud. Padahal, hanya berjarak kurang lebih 4 Km dari Kantor Polsek Tenayan Raya.

Terpisah, beberapa minggu yang lalu, Redaksi media ini dan juga media online lainnya juga memberitakan adanya gudang yang diduga penimbunan BMM bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, jalan Kenanga, Kel. Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya arah Kolam Renang dan Cafe “Rabbits”, dimana gudang milik ES alias Apis tersebut ditutupi seng.

Penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Ketua LSM Pelopor di Jakarta, Bambang Sumiarto.

Menurutnya, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM dan menggunakan jeriken. Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para Pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.

“Selama tidak ada tindakan tegas dari APH, apalagi bila ada Oknum APH yang menerima “jatah”, Mafia-Mafia BBM subsidi akan terus beroperasi,” ujar Sumiarto, Rabu (13/06/2024) malam melalui sambungan telepon, saat diminta tanggapannya.

Dijelaskannya, para “Pemain” BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *