Marak Pencurian Sapi, LKAM dan Asosiasi Peternak Sapi Tambusai Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Jaringannya

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Masyarakat Tambusai resah akibat maraknya aksi Pencurian Ternak Sapi di Wilayah Hukum Polsek Tambusai. Akhirnya, Perwakilan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai dan Asosiasi Peternak Sapi Kecamatan Tambusai mendatangi Mapolsek Tambusai, Jumat (26/01/2024) sore.

Ternyata, kedatangan mereka ini untuk kali kedua guna mempertanyakan kinerja Polsek Tambusai yang terkesan lamban dalam mengungkap Pelaku Utama dan Penadah sapi hasil curian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai.

Usut punya usut, diketahui bahwa telah hampir 2 (dua) bulan, seorang Korban Peternak sapi di Kelurahan Tambusai Tengah, Husni Arifin (Korban) telah membuat laporan pengaduan pencurian ternak sapi ke Polsek Tambusai dengan Nomor: LP/B/66/XI/2023/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU pada Rabu (29/11/2023) lalu hingga sekarang Pelaku maupun Penadah sapi hasil curian belum berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

Begitu juga laporan pegaduan yang sama atas nama korban H. Azhar dengan LP/B/66/XII/2023/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, meminta Pelaku sindikat pencurian ternak sapi yang terlibat segera diungkap sampai tuntas.

Disamping itu, mereka juga mempertanyakan sejak dibuatnya laporan pengaduan, Pelapor atau Korban belum pernah menerima Surat Pemberitahan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Polsek Tambusai.

Hal itu terungkap dalam pertemuan audiensi antara Pengurus LKA Melayu Luhak Tambusai bersama Asosiasi Peternak Sapi Tambusai dengan Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, S.H bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Tambusai di Aula Mapolsek Tambusai, Jumat (26/01/2024) petang.

Turut hadir Ketua LKA Melayu Luhak Tambusai, T Abdul Harim gelar T Saidina Mukamil beserta jajaran, Pucuk Suku Kandang Kopuh Luhak Tambusai, Rudi Hartono gelar Datuk Majo Koti Angso, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Tambusai, Husni Arifin, Sekretaris, Rofi Naldi, S.Sos, Tokoh Masyarakat Tambusai, H. Soleh, Perwakilan Petani, H. Azhar, Fahrudin serta puluhan Petani lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LKA Melayu Luhak Tambusai, T. Abdul Harim menyampaikan kehadiran mereka ingin mempertanyakan progres penanganan kasus pencurian ternak sapi yang telah dilaporkan pada akhir November 2023 lalu.

Gambar ilustrasi pencurian sapi

‘’Hadirnya Kami di Polsek Tambusai, bentuk dukungan penuh kepada Kapolsek Tambusai dan jajaran, agar permasalahan pencurian ternak sapi bisa diselesaikan secara tuntas dan sampai keakar-akarnya. Sehingga dengan selesainya permasalahan ini, bisa meminimalisir tingkat kejahatan yang selama ini telah mengganggu situasi Kamtibmas, khususnya di Kecamatan Tambusai,’’ katanya.

Masih ditempat yang sama, Pucuk Suku Kandang Kopouh, Rudi Hartono menyebutkan, kedatangan Pengurus LKA Melayu Luhak Tambusai bersama Asosiasi Peternak Sapi Tambusai ke Polsek Tambusai, terkait lambannya penanganan perkara pencurian ternak sapi di Kelurahan Tambusai Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

‘’Kami meluruskan, jangan ada salah sangka diantara kita. Kami Tokoh Adat dan lembaga beserta asosiasi pertenak yang merupakan anak kemenakan, men-support pihak Polsek Tambusai untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa yang bersalah dan terlibat diproses secara hukum. Jadi tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini.’’ tutur Rudi Hartono.

Terpisah, Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, S.H menyebutkan, dari 2 laporan pengaduan tindak pidana pencurian ternak sapi, Penyidik Polsek Tambusai telah menangkap satu tersangka inisial H alias Sentrum dan Penyidik telah mengirim surat pemberitaun dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rohul.

Sementara 2 orang lagi ditetapkan sebagai Tersangka dan berstatus DPO Polsek Tambusai yang kini masih melakukan pengejaran.

Ditegaskannya, belum ditetapkannya Penadah sebagai Tersangka, masih kurangnya alat bukti, setelah pihak Polsek Tambusai melakukan gelar perkara di Polres Rohul.

‘’Sekarang masyarakat bertanya, kenapa tidak ditahan Pembeli atau Penadah. Mohon maaf untuk sekarang ini, bukan dilepas begitu saja. Tapi statusnya sebagai Saksi. Apabila ada keputusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan Penadah sebagai Tersangka, maka kami akan proses secara hukum yang berlaku,’’ papar Efendi Lupino.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *