Masyarakat Sambut Baik Himbauan Tegas Bupati Ketapang

Isa Ansari, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) mengawal kasus hukum PETI yang melibatkan TKA.

Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M.Sos mengeluarkan himbauan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 0232 tertanggal 3 Febuari 2022, mendapat sambutan baik dari sejumlah Aktivis dan Tokoh Masyarakat.

Himbauan Bupati dalam rangka melaksanakan Undang-undang no 2 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang no 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Ada 5(lima) poin yang menjadi catatan dari himbauan yang disampaikan Bupati:
1) Tidak melakukan penambangan Emas dan sejenisnya secara ilegal.
2) Tidak menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
3) Tidak membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
4) Tidak membuang sampah ke sungai, parit umum dan got serta saluran air lainnya.
5) Membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.

Bupati menegaskan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi/hukum sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran Bupati Ketapang No. 0232 tahun 2022, tentang perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Himbauan Bupati disampaikan kepada Camat, Kepala Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.

“Semoga saja dengan adanya Surat Edaran dari Bupati Ketapang tentang Pelarangan PETI maka Polres Ketapang berani menangkap para cukong PETI yang menggunakan Excavator hingga ratusan unit di lokasi PETI,” ujar Isa Anshari, Ketua FPRK dihubungi via WhatsApp Sabtu (05/02/2022).

Isa juga mengingatkan adanya edaran tersebut harus dilaksanakan dan bukan sekedar jadi bacaan.

“Kami tunggu realisasi dari Surat Edaran ini, semoga bukan hanya menjadi tulisan yang hanya dibaca saja tanpa ada upaya penegakkan hukum,” kata Isa.

Di pihak lain, Mustakim meminta dengan tegas adanya pengak Hukum, serta menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Ketapang.

Penambang PETI menggunakan Alat Excavator

” Bersihkan pemain ilegal di Ketapang demi rasa keadilan,” ucap Mustakim.

Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, ada lokasi pertambangan ilegal di wilayah Ketapang menjadi tempat peredaran Narkoba.

Dia menyebut, di lokasi pertambangan di sekitar Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Sungai Melayu Raya diperkirakan ada sekitar kurang lebih 4.000 orang yang bekerja disana, termasuk pekerjaan dari luar pulau Kalimantan.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana, S.I.K., M.H dimintai tanggapan terkait adanya surat edaran Bupati No. 0232/2022 dan desakan warga untuk penertiban PETI di Wilayah Hukum Polres Ketapang hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban. (Spl/Vr).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *