
Sanggau, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Beredar pemberitaan Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Wilayah Hukum Kabupaten Sanggau Sekian waktu berjalan sedang dinantikan proses hukumnya, publik kian penasaran bagaimana akhirnya.
Ada 11 pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjadi tersangka diamankan Polres Sanggau dan jajaran di lokasi wilayah Tanjung Priok, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa semua tersangka ini belum ada satupun yang digiring ke meja hijau. Dari 11 tersangka, 7 diproses di Polres Sanggau dan 4 diproses di Polsek Mukok.
Kabar terbaru diterima media ini bahwa hanya 4 tersangka saja yang akan disidangkan.
Dikutip dari Infokalbar.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi membenarkan, 4 tersangka tersebut baru akan menjalani proses sidang dalam waktu dekat ini.
“Sementara yang lain masih P19. Jadi dari 7 SPDP dengan jumlah tersangka 11 orang, baru 4 orang yang berkasnya dari Kejaksaan Negeri Sanggau, sesuai dengan penyerahan dari Polres Sanggau yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk disidangkan,” kata Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, dari 7 SPDP terdapat 1 SPDP dengan jumlah tersangka 4 orang.

“Sementara untuk barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polsek Mukok atas nama tersangka Mulyadi 1 unit lanting di titip kembali kepada penyidik, untuk terdakwa Hendri, Thomas, Martono, Kasius, masing-masing barang bukti 3 unit mesin dompeng,” terangnya.
“4 perkara diatas sudah dilimpahkan ke PN Sanggau dalam proses menunggu persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers dari Polres Sanggau, 7 tersangka yang diamankan pihaknya, masing-masing berinisial GN, IS, AS, JM, RH, JR dan AN.
“1 tersangka adalah pemilik modal (lanting), inisial AN,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetiyo menjelaskan, bahwa kasus yang ditangani polres Sanggau tidak ada 11 orang, dan semua tersangka sedang dalam prosess.
” Tidak benar itu, Sudah kita proses semua, salah satu tersangkanya ada anak bawah umur, untuk kasus anak sudah dilakukan diversi, untuk perkara yang lain pekerjanya ada pemilik alat sudah kita prosess semua, orangnya masih ditahan di Polres,” jelas AKP Tri melalui telepon WhatsApp Sabtu (05/02/2022) pagi. (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).













