Mau Jual Sabu, Warga Ajibata Ditangkap Sat Narkoba Polres Toba

Sumut, Taput1333 Dilihat
Ket. Photo : Tersangka LB bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Toba

Toba, Sumut – Beritainvesitigasi.com. Diduga mau jual narkotika jenis sabu, seorang pria LB (37) warga Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, ditangkap Sat Narkoba Polres Toba.

LB ditangkap sekira Pukul 17.30 WIB, Senin (06/09/2021) di pinggir jalan Air Limbah Pasar Merah – Sijambur, Desa Pardomuan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba saat hendak bertransaksi narkoba.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas, IPTU Bungaran Samosir, mengatakan, atas informasi masyarakat, tersangka LB ditangkap saat hendak menjual narkoba.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Toba berhasil menangkap LB, warga Desa Pardomuan Ajibata, saat hendak melakukan penjualan narkoba,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir.

Dibeberkannya, usai digeledah, tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa satu buah paket plastik klip ukuran sedang, berisi narkotika jenis sabu, tiga buah plastik klip ukuran kecil yang masih baru, satu buah handphone Nokia dan satu buah handphone Nokia yang tidak memiliki baterai.

” Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu kita amankan di Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.  (Erwin Nababan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *