
Batu Bara, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Gerakan Selamatkan Batu Bara (GSB) Mhd Rizki Akbar Ambiya meminta Bupati Batu Bara bersama DPRD Kabupaten Batu Bara segera membuka kembali sejarah dan menelusuri status lahan seluas kurang lebih 300 hektare yang disebut-sebut merupakan tanah yang berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara dan berada di kawasan PT Kuala Gunung (18/09/2026).
Mhd Rizki Akbar Ambiya menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya. Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD harus memastikan secara terbuka apakah lahan tersebut benar merupakan aset, tanah, atau hak yang menjadi bagian dari kepentingan Kabupaten Batu Bara berdasarkan dokumen pemekaran, batas wilayah, serta dokumen pertanahan yang berlaku.
Ketua Gerakan selamatkan batu bara Mhd Rizki Akbar Ambiya Melawan lupa sejarah pemekaran Batu Bara dari Asahan.
Kabupaten Batu Bara merupakan daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan. Pembentukannya memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara. UU tersebut menyebut Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2007, wilayah awal Kabupaten Batu Bara mencakup tujuh kecamatan, yaitu Medang Deras, Sei Suka, Air Putih, Lima Puluh, Talawi, Tanjung Tiram, dan Sei Balai. Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara, wilayah Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah yang menjadi cakupan Kabupaten Batu Bara.
Pemekaran tersebut bukan sekadar perubahan nama wilayah. Dalam konsideran UU No. 5 Tahun 2007, pembentukan Kabupaten Batu Bara dikaitkan dengan aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, pembangunan, serta kemampuan daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimilikinya.
Bahkan dalam penjelasan UU tersebut tercatat adanya keputusan DPRD Kabupaten Asahan mengenai persetujuan pemekaran wilayah untuk pembentukan Kabupaten Batu Bara serta keputusan DPRD Provinsi Sumatera Utara mengenai persetujuan rencana pemekaran tersebut.
Amanat konstitusi
Ketua Gerakan selamatkan batu bara mhd Rizki Akbar Ambiya juga mengingatkan bahwa pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai pemerintahan daerah dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari dasar hukum yang disebut dalam UU No. 5 Tahun 2007.
Karena itu, ketua Gerakan selamatkan batu bara mhd Rizki Akbar Ambiya meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan 300 hektare tersebut dari sisi administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah penguasaan tanah, dokumen pemekaran, batas wilayah, alas hak, sertifikat atau dokumen pertanahan, serta status aset daerah apabila memang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Jangan sampai kita melupakan sejarah pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan. Kalau benar ada sekitar 300 hektare tanah yang menjadi bagian dari kepentingan atau aset Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah harus menyelamatkannya dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” tegas Rizki
Mhd Rizki Akbar Ambiya meminta Bupati Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara segera melakukan langkah konkret dengan:
1. Menelusuri sejarah dan dokumen 300 hektare tanah yang disebut berada di kawasan PT Kuala Gunung.
2. Memastikan status hukum dan kepemilikan lahan berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.
3. Mencocokkan lahan dengan dokumen pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan.
4. Memeriksa apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Batu Bara atau memiliki hubungan hukum lainnya dengan daerah.
5. Meminta penjelasan dari instansi pertanahan dan pihak terkait apabila terdapat perbedaan data mengenai status lahan.
6. Membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas persoalan tersebut.
Mhd Rizki Akbar menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk mengambil alih hak pihak lain, melainkan meminta kepastian hukum, keterbukaan dokumen, dan perlindungan terhadap kepentingan Kabupaten Batu Bara.
“Bupati dan DPRD Kabupaten Batu Bara jangan sampai baru bergerak ketika aset daerah sudah tidak jelas. Sejarah pemekaran harus menjadi dasar untuk memastikan seluruh wilayah dan aset yang memang menjadi hak daerah tidak hilang begitu saja,” tegas Rizki
Melawan lupa sejarah berarti menjaga identitas, wilayah, dan kepentingan Kabupaten Batu Bara untuk generasi berikutnya.
status 300 hektare yang disebut berada di kawasan PT Kuala Gunung perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan, dokumen pemekaran, peta batas wilayah, dan data aset resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai tanah milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (Red)















