Jakarta – Beritainvestigasi.com. Sungguh memalukan. Sebanyak 28 orang eks anggota DPRD Jambi Periode 2014 –2019 dikabarkan menjadi tersangka KPK. Mereka dikabarkan menjadi tersangka atas kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.
“Benar…,KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (20/09/2022) seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti dan juga mengambil keterangan dari saksi-saksi.
Terkait kronologi, siapa saja yang menjadi tersangka, serta sangkaan pasal, Ali akan menyampaikannya usai penyidikan telah cukup.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan oleh KPK.
Ali juga menegaskan, kasus suap pengesahan RAPBD Jambi menjadi salah satu komitmen KPK. Pihaknya berkomitmen untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan saksi dari KPK untuk perkara tersebut.
Surat itu menyebutkan saksi akan menjalani pemeriksaan untuk 28 orang tersangka. (Red/@mfibi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).
















