
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sejumlah warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang mendatangi Mapolres Ketapang pada Senin(24/07/2023).
Kehadiran wearga yang merupakan perwakilan anggota Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dan Laporan Keuangan Fiktif.
Dugaan mengarah kepada pengurus Koperasi LAB yang tetap menjalankan fungsinya tanpa adanya pergantian atau penetapan sesuai prosedur yang berlaku, lantaran masa jabatan pengurus sudah berakhir sejak tahun 2020, namun tetap menjabat hingga saat ini pertengahan 2023.
Laporan diterima oleh Bripka Hengki Marojahan, S. H pada senin (24/07) sekira pukul 18.00 Wib.
Sudirman, selaku perwakilan pelapor dalam surat pengaduan menyebutkan materi yang dilaporkan adalah: Bahwa pengurus dan pengawas berdasarkan akte pendirian awal sejak tahun 2016 hanya berlaku selama 4 tahun, dan akan berakhir tahun 2020. Yang kemudian pengurus dipilih kembali oleh anggota.
“Artinya pengurus sejak tahun 2021 hingga saat ini tidak punya legalitas yang sah”.
Kemudian ditemukan adanya pelaporan keuangan oleh pengurus pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 terdapat jumlah nominal keuangan yang tidak masuk akal seperti: -Pembelian matrai mulai dari Rp,1.000.000,-Rp 5.000.000,- dan Rp 7.000.000 setiap bulannya. -Kegiatan pelatihan Rp 20.000.000,- yang tidak melampirkan dokumen seperti foto-foto kegiatan, didaftar hadir dan laporan pertanggung jawaban. -Kegiatan lainnya yang bisa diperiksa pada laporan keuangan terlampir yang terlihat fiktif.
Serta tidak adanya laporan hasil kebun plasma kepada anggota. ” Perihal yang di ketahui berdasarkan informasi dari Mandor kebun plasma bahwa hasil bisa mencapai 120 ton/bulannya, namun keuangannya tidak pernah dilaporkan pengurus kepada anggota.
Pengurus tidak transparan terhadap data yang diminta anggota sampai pelaporan ke Polres tidak pernah diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan pengurus koperasi LAB belum bisa dikonfidmasi, dan Media ini terus berupaya mendapatkan konfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis: Verry













