Bintan,beritainvestigasi.com. April 2019.
Hutan di hidupkan oleh yang maha Esa adalah untuk kehidupan yang ada di bumi ini, namun karena ada kepentingan hajat hidup orang banyak maka hutan sengaja di tebang.
Ada unsur ketidaktahuan masyarakat terhadap kawasan hutan lindung,seperti tata batas hutan yang dilindungi serta kurangnya sosialisasi dinas kehutanan kepada masyarakat.
Mencuatnya kasus hutan lindung yang ada di Bintan, tepatnya di lokasi Sungai jagoh memang sejak lama hutan itu di babat di jadikan kayu olahan.
Namun karena ada bisnis yang mengiurkan makanya apa pun yang di larang tetap di kerjakan.
Dan sekarang beberapa luasan hutan lindung sudah di bangun pemukiman masyarakat dan sekolah, alasan pejabat setempat seperti kades mengatakan bahwa tidak tahu menahu bahwa kawasan yang di bangun itu adalah hutan lindung.
Alhasil sampai sekarang, kawasan hutan lindung sudah ada yang memilikinya dan bahkan sudah mengantongi sertifikat hak milik.
Karena ada unsur pembiaran dari dinas kehutanan Bintan ketika itu,maka timbullah inisiatif beberapa masyarakat ingin membuat jalan lebih besar lagi karena di dalam hutan lindung itu pemukiman masyarakat kebun dan lainnya.
Dengan izin lisan kepada salah seorang kades,maka alat berat pon bergerak membuat jalan umum untuk masyarakat.
Karena memasukan alat berat itu di larang oleh UU kehutanan,maka ada Ormas melaporkan kejadian tersebut kepihak kapolres Bintan tahun 2018 kemaren.
Pasal persalahan pun telah ditetap 3 tersangka,namun yang terjerat hanya 2 orang saja yang satunya sedang kabur.
Kedua tersangka Eko dan teman nya mengakui kesalahannya terhadap perbuatan melanggar hukum kehutanan, dan saat ini telah menjalankan hukuman di Rutan kelas 1 Tanjungpinang.
Namun pihak keluarga akan melapor balek atas gundulnya hutan tersebut ke pihak berwajib ungkap keluarga Eko kepada media ini di Tanjungpinang,1/4./ wak man