Bintan-beritainvestigasi.com. Masyarakat Teluk Sebung tetap berjuang, setelah berjuang setahun lalu mengenai status lahan yang mereka kelola selama ini, tiba tiba dikejutkan dengan adanya patok dilahan masyarakat tersebut,yang belakangan diketahui milik Kementerian Kehutanan sebagai tanda Hutan Lindung.
Mayoritas masyarakat Teluk Sebung merasa terganggu, akibatnya mengadukan permasalahan tetsebut kepada Camat Teluk Sebung, oleh Camat berjanji akan memfasilitasi pertemuan ini untuk diundang berdiskusi, mencari solusi kepada Kementerian Kehutanan, DLH Propinsi Kepri, DPRD, BPN, Pemerintah Kabupaten Bintan.
Alhasil dilaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Kementerian Kehutanan, DLH Propinsi, BPN Propinsi, Camat Teluk Sebung, Sekda Kabupaten Bintan, Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Bintan. Tanya jawab antara masyarakat dengan nara sumber sangat alot, yang akhirnya mendapatkan solusi antara lain, Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menuturkan beberapa point akan dilaksanakan sebagai tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Sebung yaitu pertama akan mengusulkan ke Kementerian Kehutanan agar patok yang dipasang akan segera dicabut, Kedua bagi mereka yang berdampak masuk wilayah Hutan Lindung di pemukiman mereka agar segera dicabut, dan yang ketiga urusan administrasi dikantor Desa dan di Kecamatan dipermudah, ungkap Adi Prihantara.
( Wak Martin )