
Sanggau, Kalbar – Beritainvestigasi.com.
Jumadi S.Sos, Ketua DPRD Sanggau, di sela waktu usai melakukan reses, ngopi bareng bersama Sekjen FW-LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly S, juga hadir bersama beberapa awak media (wartawan) yang tergabung dalam FW-LSM Kalbar Indonesia, di Warung Aming Kopi, Kota Sanggau, Jumat (02/07/2021).
Sambil ngopi, Jumadi, S.Sos mengatakan, bahwa dirinya baru menyelesaikan masa resesnya selama 1 minggu di daerah pemilihannya (Dapil 3), meliputi Kec. Parindu, Kec.Tayan Hulu dan Kec.Balai Batang Tarang.
Ia juga mengatakan, baru saja menyelesaikan laporannya untuk yang pertama bersama rekan kerjanya, Edi di DPRD Sanggau.
Pada kesempatan itu, dihadapan awak media, Jumadi.S.Sos, menjelaskan mengenai tugas dan pungsi DPRD.
” Ada tiga fungsi DPRD yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah,” jelasnya
Sedangkan untuk tugas dan wewenang DPRD, dijelaskan Jumadi, diantaranya adalah: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Untuk DPRD Provinsi, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten, mengusulkanpengangkatan/ pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Dan untuk DPRD Kota, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujarnya.
” Kemudian tugas lainnya memilih Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah,” lanjutnya.
Selain itu dikatakannya, DPRD mempunyai wewenang memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di Daerah.
” Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” paparnya.
Tugas tugas lainnya ialah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak Interpelasi, hak angket, dan hak Menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat Negara tingkat daerah, pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). (Vr)















