Owner PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Medan, Sumut1762 Dilihat
Pdt.Faber Manurung saat menghadiri panggilan Penyidik Dit ResKrimum Poldasu, Selasa (01/11/22).

Medan ,Sumut – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru dari Sumatera Utara (Sumut). Dikabarkan bahwa Owner (Pemilik) perusahaan raksasa PT. Toba Pulp Lestari (TPL), inisial ST dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu).

ST, seorang Konglomerat dilaporkan oleh warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yakni ,Pdt. Faber Manurung, STh MSc, MM karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2022 atau selama hampir 30 tahun lamanya.

Lokasi lahan tersebut (objek perkara) berada di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan penyerobotan itu dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Perpu No.51/1960 dengan bukti pelaporan bernomor: LP/B/0514/IX/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 September 2022.

Bareskrim Polri melalui Dit Reskrimum Poldasu telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/1180/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022.

Kini kasusnya ditangani Unit I Harda Subdit II Harda-Bangta Ditreskrimum Poldasu.

Pelapor, Pdt Faber Manurung kepada Wartawan, Selasa (01/11/2022) usai diperiksa di Mapolda Sumut membenarkan dirinya telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik guna memberikan keterangan terkait laporannya beberapa bulan lalu di Bareskrim Polri.

“Yang kita laporkan adalah pemilik PT. TPL, Sukanto Tanoto (ST), karena Dia harus bertanggung jawab sebagai pemilik terhadap tanah Rakyat. Dan hari ini saya sudah diperiksa dan diwawancarai guna memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pemilik PT TPL itu,” ucap Pdt. Faber.

“Lahan milik keluarga Kami seluas lebih kurang 20 hektar telah dikuasi oleh terlapor atau pemilik PT. TPL selama puluhan tahun. Padahal lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan tak pernah ada transaksi jual beli antara keluarga dengan pemilik PT. Toba Pulp Lestari (TPL), ” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, keluarga pelapor telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh pihak terlapor yang juga pemilik PT. TPL.

“Tidak pernah ada komunikasi dan tidak pernah ada berhubungan dengan saya sebagai saksi hidup dengan PT .TPL yang selama 30 tahun kurang lebih telah menguasai lahan,” tegasnya.

Diungkapkannya, lahan mereka (20 Ha) adalah tanah warisan leluhur bernama Panampin Manurung dan keturunannya bernama Ompu Sinta Manurung sejak tahun 1890. Bahkan, sebagai saksi tunggal ahli waris keturunan mereka hingga saat ini masih hidup.

“Kami tegaskan bahwa atas tanah tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah sejak dari tahun 1890 hingga sekarang. Tanah itu juga berdampingan langsung dengan tanah saya. Kemudian selama ini kami tidak pernah dilibatkan baik untuk sebagai tapal batas maupun saksi dalam tanda tangan,” jelas Pdt Faber Manurung di Mapolda Sumut.

Lebih lanjut, Pdt Faber Manurung mengatakan, lahan seluas 20 hektar tersebut diduga telah dikuasai oleh terlapor, ST melalui PT. TPL dengan diterbitkannya Surat HGU/HGB PT Toba Pulp Lestari Nomor 33 tahun 2007.
Sehingga keluarga Pdt Faber Manurung dan keturunannya menganggap surat HGU/HGB PT TPL dianggap telah melanggar peraturan Pertanahan Nasional dengan kata lain cacat prosedural.

“Yang kami ketahui surat HGU/HGB PT Toba Pulp Lestari ada yang akan berakhir dalam waktu dekat, yaitu tahun 2022, 2023, 2026. Untuk itu, saya sebagai pewaris dari tanah leluhur kami Ompu Sinta Manurung meminta BPN untuk menghentikan surat HGU/HGB PT TPL,” pintanya.

Untuk alas hak kepemilikan lahan, sebut Pdt Faber Manurung, telah memiliki bukti sah dari Kantor Desa maupun berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), namun ironisnya lahan tidak dalam penguasaan Mereka. Atas laporanya, Pelapor Berharap kepada Kapolda Sumut Irjen.Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar memberikan atensi khusus dan menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

“Harapan Saya, Kapolda Sumut dapat membantu kami masyarakat yang dizolimi pihak PT. TPL demi mewujudkan rasa keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, ” harapnya.

Terpisah, Kapolda Sumut melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa, sprint penyelidikan atas laporan tersebut sudah diterbitkan dan sedang pendalaman.

“Iya, sprint penyelidikannya sudah diterbitkan, Polisi akan mendalaminya, ” kata Hadi singkat menjawab Wartawan. Selasa (01/11/2022).

Sementara, dari Pihak manajemen PT. TPL ,baik Direktur, Jusuf Wibisono dan wakilnya Jandres Silalahi belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.  (Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *