Papan Plang PT Bintan Propertindo Diduga Cacat Hukum

Bintan, Kepri2119 Dilihat

Papan Plang milik PT Bintan Propertindo/PT Exvasindo terpasang tanpa kejelasan 

 

Bintan,Kepri – Beritainvestigasi.com. Papan plang atas nama PT Bintan Propertindo/ PT Exvasindo tampak terpasang di beberapa titik di Sei Lekop, Kecamatan Bitan Timur, Kabupaten Bitan, Prov. Kepri.Senin (12/09/2022).

Pantau awak media Beritainvestigasi.com dilapangan, selain yang sudah terpasang di beberapa titik, di lokasi pos penjagaan juga masih terdapat tumpukan papan plang.

Namun yang menjadi pertanyaan publik, ada 2 nama Perusahaan, “PT Bintan Propertindo dan PT Esvasindo”. Dan pada plang tersebut tertulis sertifikat no. 00476 tanpa disebutkan berapa luas lokasi. Selain itu, tidak dijelaskan pada sertifikat satatusnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Sebelumnya, telah dilaksanakan mediasi dengan warga setempat di Kantor Lurah Sei Lekop, yang mempertegas adanya peralihan dari PT Evasindo ke PT Bintan Propertindo, yang saat itu dihadiri oleh tim perusahaan yang diwakili oleh Constantyn Barail selaku Direktur dan Lucky selaku penasehat hukumnya.

 

Diketahui dari sejarahnya, PT Esxasindo sendiri sejak 1991 tidak pernah lagi muncul, yang kemudian muncul lagi dengan nama baru PT Bintan Propertindo.

Tinjauan dilapangan dimana PT Bintan Propertindo sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan). dengan nomor sertifikat 00478 atas nama PT Bintan Propertindo serta nomor akta pendirian nomor 05, 10 Agustus 2015. Serta pembukuan di BPN tertanggal 12 Desember 2019 ditanda tangani oleh kepala BPN atas nama H.Asnen Novizar, A.Ptnh, M.H.

Munculnya polemix di publik terkait keberadaan PT Bintan Propertindo, mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing.

“Perlu di pahami pihak perusahaan pembuatan plang atas nama PT yang tidak jelas dan No sertifikat HGB dan Luas menjadi satu bahan pertanyaan di NKRI,” tegas Kennedy Sihombing.

Kennedy Sihombing menambahkan bahwa, walaupun pihak perusahaan memiliki sertifikat asli HGB dan HGU yang tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya, maka itu batal demi hukum, sesuai undang- undang Agraria no 5 tahun 1960 pasal 27 ,pasal 34 ,pasal 40.

Pihak perusahan keluar SK HGB atau HGU harus di buktikan dalam waktu 3 tahun 25 persen, sesuai dengan peruntukan pihak perusahaan baru jelas legalitasnya.

“Pihak perusahaan harus kita dukung yang menjalankan sesuai dengan aturan di NKRI”, katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan, Constantyn Barail selaku direktur PT Bintan Propertindo saat dikonfirmasi via whatshap terkait pemasangan plang tersebut hingga berita ini sampai ke meja redaksi tidak pernah di gubris.

 

Penulis: Budi


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *