JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meyakini koalisi pendukung pemerintah solid dalam menghadapi wacana hak angket yg digulirkan Fraksi Partai Demokrat.
Hak angket ini terkait dengan dugaan penyadapan yg dikerjakan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
“Dan komunikasi informal dengan koalisi pendukung Jokowi-JK, kita masih solid. Kami bersiap kalau itu diinisiasi dan sampai jadi hak angket,” kata Ketua DPP PDI-P Trimedya Pandjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2017).
Ia menambahkan, seandainya dukungan pengajuan hak angket semakin tinggi pada minggu depan, tujuh partai yg tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah mulai langsung berembuk.
“Kalau jika pekan depan eskalasinya makin tinggi ya seperti apa yg disampaikan, kalian harus ketemu. Tujuh partai pemerintah ini harus ketemu,” ujar Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Selidiki Dugaan Penyadapan ke SBY, Demokrat Galang Hak Angket
Menurut dia, usulan hak angket itu masih sebatas pernyataan Fraksi Partai Demokrat. Trimedya mengaku telah mengecek kelanjutan wacana itu. Namun, sejauh ini dia periksa belum ada edaran petisi bagi hak angket beredar di antara anggota dewan.
“Sampai jam 11 tadi kita enggak pernah mendengar ada edaran buat tanda tangan,” tuturnya.
Hingga ketika ini, belum ada fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yg menyatakan dukungannya terhadap usulan hak angket yg digulirkan Demokrat. Sejumlah fraksi belum menentukan sikap dan lainnya tegas menolak usulan tersebut.
Selain Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem juga berencana mengajak fraksi-fraksi partai koalisi pendukung pemerintah buat tidak mendukung usulan hak angket tersebut.
Membandingkan Reaksi SBY dan Jokowi yg Merasa Disadap
“Nasdem menolak dan mulai mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah buat menolak rencana usulan hak angket tersebut,” kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate.
Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat menggalang hak angket bagi menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket ketika ini telah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
Hak angket adalah hak yg dimiliki anggota Dewan buat melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih dari sesuatu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus sesuatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat di pertemuan paripurna.
Sumber: http://nasional.kompas.com