Pedagang Klarifikasi: Surat Pernyataan Tidak Ada Kaitan dengan Satpol PP

Kepri, Tanjungpinang763 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri-beritainvestigasi.com Menanggapi tuduhan yang viral di media sosial terkait dugaan adanya izin dari Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di Zona A dan B kawasan Tugu Sirih Tepi Laut Tanjungpinang, sejumlah pedagang memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa surat pernyataan yang beredar adalah inisiatif mereka sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Satpol PP.

Salah seorang pedagang yang diwawancarai sebut saja Ajo dan beberapa orang lainnya menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat secara mandiri oleh para pedagang sebagai bentuk tanggung jawab terkait kebersihan dan kemungkinan kerusakan yang timbul selama berjualan. “Surat itu murni inisiatif kami sendiri. Kami hanya ingin menunjukkan komitmen untuk menjaga kebersihan dan bertanggung jawab terhadap sampah yang mungkin timbul, serta jika seandainya kami di bolehkan berjualan di zona B Gurindam 12 tepi laut maka Kamilah para pedagang yang meminta kiranya Satpol PP mau menjadi pembina kami, sekali lagi dengan tegas kami yang meminta agar satpol PP mau jadi pembina kami,” ujar pedagang tersebut.

Pedagang juga menegaskan bahwa tidak ada konfirmasi atau koordinasi apapun dengan Satpol PP terkait surat tersebut. “Kami tidak pernah mengirimkan surat itu secara resmi kepada Satpol PP, dan surat tersebut hanya sebatas dikirim melalui WhatsApp antar pedagang. Tidak ada komunikasi dengan Satpol PP mengenai hal ini,” tambahnya.

Selain itu, pedagang membantah adanya pembayaran kepada oknum Satpol PP untuk mendapatkan izin berjualan di area terlarang.

Pedagang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Mereka juga mengimbau agar informasi yang tidak benar tidak lagi disebarkan untuk menghindari kebingungan.

(A. Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *