
Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun. Adapun pelaksanaan acara ini diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin Angin dan Kepala BNNK Simalungun Ibu Suhana Sinaga dan disaksikan oleh Pejabat struktural dan pegawai Lapas dan BNNK Simalungun. Senin, 14 Januari 2025.
Di dalam agenda ini terdapat perjanjian perjanjian kinerja yang saling dibutuhkan antara kedua instansi untuk memajukan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam sambutannya Kepala BNNK Simalungun memberikan steatment bahwasanya secara tidak tertulis Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun telah bersinergitas dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Juga menyampaikan hal yang sama dan sangat mendukung agar konkretnya Kinerja tersebut maka diterbitkanlah Perjanjian kerjasama antar dua instansi
Dengan adanya kegiatan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun maka diharapkan dapat memaksimalkan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut dan dapat berkolaborasi antar instansi untuk menciptakan kondisi yang steriel terhadap penyalahgunaan zat obat-obatan terlarang dan Narkotika
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan BNNK Simalungun berjalan dengan lancar, aman dan tertib. (Red)









