
Sipirok, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Rutan Kelas IIB Sipirok melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. (Jumat, 07/05/2026).
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel bersama serta pembacaan ikrar yang diikuti oleh seluruh ASN, CASN, dan petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Sipirok. Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk menolak dan memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Setelah pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan pada blok hunian warga binaan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri. Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan rutan tetap kondusif dan bebas dari barang-barang terlarang. Dari hasil razia, petugas menemukan barang terlarang berupa pisau cutter yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Sipirok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif narkoba.
Sebagai rangkaian penutup kegiatan, dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan yang sudah tidak layak pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh BMN yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan telah dimusnahkan secara keseluruhan oleh petugas. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Sipirok menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemasyarakatan bersih serta memperkuat sinergi dengan APH demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas. (Red)













