
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Proses pembebasan lahan oleh PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, menuai polemik. Lahan tersebut disebut digunakan untuk perluasan kawasan industri di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.(30/4/2026)
Pemilik lahan, Aloan Simatupang bersama Nanang H, mengaku menemukan adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan setelah dilakukan pengecekan bersama pihak Pemerintah Desa Toapaya Selatan dan perwakilan perusahaan pada Selasa (10/3/2026).
“Dari hasil pengecekan itu diketahui, sekitar 10 hektare dari total 21 hektare lahan kami sudah dibebaskan oleh PT BAI,” ujar Simatupang saat ditemui di Kijang Kota, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebut, proses pembebasan lahan tersebut tidak melibatkan pihak pemerintah desa, sehingga memicu dugaan overlap kepemilikan. Simatupang menegaskan, lahan yang diklaimnya memiliki dasar hukum berupa surat sporadik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya pada tahun 2008.
Menindaklanjuti hal tersebut, Simatupang dan Nanang telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Toapaya Selatan agar diteruskan ke manajemen PT BAI.
“Kepala Desa sudah mengirimkan surat ke pihak PT BAI, namun hingga kini belum ada tanggapan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat sporadik atas nama almarhum Erik Sukadri di lokasi yang dipersoalkan, selain kepada pihak Simatupang dan rekan.
Menurut Suhenda, pemerintah desa telah dua kali melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada manajemen PT BAI yang berkantor di Tanjungpinang.
“Surat terakhir kami kirim pada 23 April 2026. Tujuannya untuk mengundang audiensi antara pemerintah desa, pihak perusahaan, dan para pemilik lahan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BAI, termasuk salah satu pimpinannya Hetty, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (rul)















