Pemberhentian dan Pengangkatan Plt Kades Merbau Mataram Diduga Mengabaikan UU Tentang Desa

Camat Merbau Mataram, Lampung Selatan, Heri Purnomo

Lampung Selatan – beritainvestigasi.com. Kasus yang menimpa Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, Mad Supi masih bergulir di persidangan. Artinya belum ada keputusan tetap (inkrah). Namun, Bupati Lampung Selatan telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara pada tanggal 23 April 2021 dan telah menetapkan Palaksana Tugas (Plt) Kades Tanjung Baru hingga masa jabatan Kades berakhir dalam waktu dekat ini.

Bila merujuk dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 40 ayat 3 ; bahwa pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati, tindakan yang dilakukan oleh Bupati tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, bila melihat pasal 41 yang berbunyi; Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,

Lalu, pada pasal 43; Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, diberhentikan
oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Melihat dari dua (2) pasal tersebut, Apa yang dilakukan Bupati Lampung Selatan dinilai mengabaikan UU no.6 tahun 2)14 tentang Desa. Sebab, Kades Tanjung Baru dalam persidangan beberapa minggu yang lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 10 bulan. Dan hingga saat berita ini ditayangkan, belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Kemudian, Penunjukkan Kasie Trantib, Kecamatan Merbau Mataram, R. SY. Handoyo Soesilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), juga dinilai melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini merujuk pada pasal 45 yang berbunyi;
dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban
Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Melihat pasal demi pasal diatas, Bupati Lampung Selatan dinilai tergesa-gesa menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa, Mad Supi.

Hal ini dapat dilihat pada Surat Camat Merbau Mataram tentang usulan Plt Kepala Desa Tanjung Baru nomor 800/97/VII.13/2021 tanggal 23 April 2021, langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Lampung Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Lampung Selatan nomor: B/276/IV.13/HK/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 23 April 2021 juga.

Praktisi Hukum, Mustika Sani, S.H, M .H., saat diminta tanggapannya mengenai surat keputusan pemberhentian Kades ttersebut mengatakan, sepatutnya dalam penerapan kebebasan memilih Pasal – pasal sebagai Dasar Hukum bagi suatu keputusan maupun kebijakan untuk melancarkan tujuannya, Pemangku kekuasaan dan kebijakan wajib berpedoman pada Pancasila, menjunjung tinggi nilai – nilai Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan seterusnya. Sehingga terwujudlah suatu keputusan atau kebijakan akhir yang mengantarkan rakyat pada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Bukan bermain-main petak umpet antara fakta hukum dan Pasal – pasal suatu Undang-undang, sehingga keputusan atau kebijakan menjadi compang-camping tidak jelas filosofi, historis, kaidah, struktur, dan substansi hukum (yuridisnya) membingungkan, namun jelas akibatnya sangat merugikan atau menguntungkan pihak yang ditarget,” ungkapnya kepada awak media melalui sambungan seluler, Rabu (28/04/2021).

Yang jadi pertanyaan, apakah penunjukan Plt yang diusulkan Camat tersebut sudah dibicarakan/dimusyawarahkan dengan jajaran Aparatur Kecamatan sehingga mengabaikan pasal 45 UU No. 6 thn 2014 tentang Desa?

Lalu, Keputusan Bupati tersebut apakah sudah mendapat kajian dari Biro Hukum? Karena tidak sampai 24 jam (sehari) surat usulan Camat langsung ditandatangani Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi S.H  sangat menyayangkan dikeluarkannya SK pemberhentian Kades Tanjung Baru Mad Supi yang terkesan tergesa-gesa dan diduga dipaksakan.

Menurutnya persolan terkait Mad Supi sudah dipantaunya sejak dari awal persoalan di Desa Tanjung Baru itu mencuat.

“Saya sangat menyayangkan keputusan penerbitan SK bupati Lampung selatan ini yang menurut saya menabrak aturan perundang-undangan.
Sangat janggal ya masa surat pengajuan Camat untuk pemberhentian Mad Supi tertanggal 23 april 2021, lamgsung ditindak lanjuti Bupati pada tanggal dan hari itu juga dengan mengeluarkan SK pemberhentian Mad Supi dan pengangkatan Plt, apa  tidak perlu dikaji lagi tah ? tanya Sukardi kepada beberapa awak media saat diminta tanggapannya, Kamis, (29/04/2021).

“Antara pengajuan pemberhentian Kades serta pengangkatan Plt sampai keluarnya SK yang selesai dalam sehari publik patut menduga ada yang tidak beres di Kabag hukum Lampung Selatan, ” ucapnya.

Yang membuat Publik bertanya lagi mengapa Langsung keluar SK Plt? Dalam Undang-undang harus nya harus diterbitkan SK PLH terlebih dahulu

Lanjut Sukardi, Bupati seharusnya lebih teliti, jangan sampai keputusan Bupati tersebut mendapat sorotan publik yang terkesan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mempertaruhkan kewibawaan Pemerintah dengan menerbitkan SK pemberhentian Mad Supi dan mengangkat Plt Kades yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami melihat Nanang yang selama ini murah senyum, bersahabat dapat di akal-akali oleh bawahannya demi kepentingan oknum bawahannya, ” tambah Sukardi S.H.

Sementara Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo ketika dihubungi melalui WatsApp sampai dengan berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan ( wes/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *