Pemeritah Kepri Harus Galakkan Lembaga Komisi Informasi Publik

Tanjungpinang634 Dilihat
Jamhur Poti SE, Msi

Tanjungpinang-beritainvestigasi. Berdasarkan Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan produk hukum indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan telah diundangkan 30 April 2008 serta berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Adapun tujuan Undang-Undang ini untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan agar dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan sebuah kebijakan, guna meningkatkan peran aktif dalam setiap pengambilan keputusan.

Hal tersebut disampaikan Jamhur Poti,  SE,  Msi diruang kerjanya (9/10/2018). Pengelolaan badan publik ini perlu di bentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. tegasnya.

Untuk itu ia berharap agar pemeritah daerah di Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat menggesa menggalakan lembaga Komisi Informasi Publik (KIP) misalnya di daerah terpencil seperti Kabupaten Lingga.

Dijelaskan penggiat pendidikan itu   bahwa masyarakat Kabupaten Lingga sangat butuh untuk mengetahui kebijakan publik yang dapat memengaruhi hajat hidup orang banyak.  Sebab hal ini dapat  mengembangkan ilmu pengetahuan masyarakat itu sendiri serta mencerdaskan bermasyarakat dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik di lingkungan masyarakat itu sendiri.

Ditempat terpisah Rifki salah satu warga masyarakat Kabupaten Lingga mendukung langkah tersebut, ia berharap agar pemerintah Kabupaten Lingga dalam hal ini Bupati, H. Elias Wollo Sip, untuk dapat segera merespon dan mensosialisasikan pembentukan KIP demi kepentingan orang banyak.

Dijelaskanya,  keterbukaan informasi di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional dan secara tegas dikatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Tegas Rifki.//Jhonson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *